Dengan dikeluarkannya serangkaian paket kebijaksanaan pemerintah di bidang keuangan, moneter dan perbankan pada periode 1983 - 1988, yang kemudian diikuti oleh ketentuan lanjutan diantaranya adalah paket tanggal 28 Februari 1991 yang dikenal dengan sebutan Paktri, maka persaingan di bisnis perbankan menjadi semakin besar. Sejalan dengan makin berkembangnya dunia usaha, terutama di bidang property dan realty, jika dikaitkan dengan paket kebijaksanaan tadi, maka lembaga perbankan menjadi salah satu alternatif dalam kerangka memajukan industri tersebut. Salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh kalangan usahawan dan mitra usahanya adalah dengan memanfaatkan fasilitas garansi bank. Garansi bank menjadi pilihan utama, karena lembaga ini sangat memberikan jaminan yang pasti atas terselenggaranya suatu proyek. Dengan lain perkataan garansi bank ini bersifat efisien dan efektif. Efisien karena apabila debitur lalai, maka kreditur dapat segera melunasi pembayaran kepada bank. Efektif karena garansi bank akan dicairkan oleh bank tanpa meminta terlebih dahul u diadakan lelang s ita atas ke kayaan e b itu r sebagaimana diatur dalam pasal 183 1 KUH Perdata. Namun demikian, karena fasilitas ini dapat memberikan risiko di suatu waktu di masa yang akan datang, maka terhadap penerbitan garansi bank ini harus di sertai dengan suatu cover, suatu kontra garansi atau jaminan lawan yang jumlahnya memadai. Kontra garansi ini dapat berbentuk setoran jaminan (margin deposit) dan atau jaminan yang bersifat kebendaan (materi). Terhadap jaminan yang bersifat kebendaan harus diadakan taksasi terlebih dahulu. Jamiman yang berupa kebendaan ini dapat berupa benda-benda tidak bergerak dan benda-benda bergerak. Terhadap benda-benda tidak bergerak seperti tanah, gedung diikat dengan hipotik, sedangkan untuk benda-benda bergerak dapat diikat dengan gadai dan fiducia. Untuk benda-benda bergerak dibedakan atas benda bergerak berwujud seperti mobil ,perhiasan, dan benda-benda bergerak tidak berwujud seperti surat-surat berharga (sertifikat deposito, wesel, cek). Dalam hal terjadi klaim oleh kreditur, maka garansi bank itu harus dicairkan oleh bank. Dengan dicairkannya garansi bank tadi, maka pada saat itu bank membuat akta subrogasi (penggantian hak-hak si berpiutang) terhadap debitur. Dan pada saat itu juga beralihlah hak-hak kreditur kepada bank. Maka terhadap benda-benda yang dijadikan kontra garansi tadi menjadi jaminan bagi bank untuk melunasi utang-utang debitur sebagaimana halnya kredit biasa. Dengan demikian berlakulah bagi mereka ketentuan mengenai perjanjian pemberian kredit sebagaimana halnya dalam pemberian kredit biasa.