Masyarakat Islam Indonesia hidup di tengah-tengah masyarakat yang pluralistik. Arus informasi dari segala penjuru dunia masuk tanpa adanya sensorship. Keadaan tersebut dapat menimbulkan efek-efek negatif bagi masyarakat Islam, khususnya bagi mereka yang tidak dibekali dengan nilai-nilai keimanan (agama). Mereka menjadi terbawa arus yang negatif, sehingga menimbulkan masalah-masalah sosial, seperti pergaulan pria dan wanita yang tidak mengenal batas-batas aturan agama sehingga mengakibatkan hal-hal yang tidak di inginkan seperti lahirnya anak-anak haram yang tidak jelas siapa orang tuanya. Keadaan tersebut akhirnya merugikan anak yang tidak berdosa itu. Mereka menjadi terkatungkatung, tidak di akui oleh orang tuanya sendiri, apalagi di beri nafkah ataupun jaminan kehidupan. Di satu sisi orang tua perempuannya tidak mampu menghidupi anak tersebut, namun di sisi lain orang tua laki-lakinya merasa tidak mempunyai kewajiban apa-apa terhadap anak itu. Sehingga jadilah anak itu menjadi manusia yang tidak diingini kehadirannya. Pada hal ajaran agama Islam sangat memperhatikan hak hidup sebuah janin walaupun janin tersebut berasal dari perzinaan. Janin tersebut berhak untuk dilahirkan, disusukan, sampai akhirnya ia mampu untuk berdiri sendiri. Sebab bagaimanapun ia adalah makhluk Allah yang sama dengan manusia lainnya. Meskipun demikian ajaran agama Islam yang memandang suci masalah keturunan tidaklah mengenal adanya pengakuan anak luar nikah. Apabila pengakuan ini diadakan, maka dapat menyebabkan makin suburnya penyimpangan-penyimpangan yang amoral. Untuk menjamin kehidupan anak luar nikah tersebut, Islam memberikan solusi bahwa ia dapat mewaris dari ibu dan keluarga ibunya, serta ia dapat memperoleh hibah dan atau wasiat dari bapak biologisnya. Dan apabila ia hendak menikah maka ia dapat menggunakan wali hakim.