Pada masa pembangunan saat ini, peranan Bank dirasakan sangat besar oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan pinjaman bagi pengusaha. Kalau kita hubungkan dengan GBHN di mana dikatakan bahwa pemberian kredit harus bersifat membantu golongan ekonomi lemah dan pengusaha kecil untuk meningkatkan usahanya, maka jalan keluarnya adalah dengan mengadakan jaminan yang tidak dikenal oleh KUHperd tetapi diperkenalkan oleh yurisprudensi yaitu Fiducia. Pemberian kredit dengan jaminan Fiducia ini dirasakan cocok untuk menunjang usaha pemerintah dalam program pemerataan karena penerima kredit ( debitur ) selain memperoleh kredit juga tetap menguasai barang jaminan, sehingga kesempatan untuk meningkatkan usahanya menjadi lebih besar. Sampai saat ini, belum ada satupun peraturan yang khusus mengatur tentang Lembaga Fiducia tersebut, padahal dalam praktek perbankan menunjukkan bahwa lembaga ini lebih populer bila dibandingkan dengan lembaga jaminan lainnya seperti gadai dan hipotik. Terhadap suatu perjanjian kredit yang diikat dengan jaminan Fiducia pada Bank BNI, baik yang sedang berjalan maupun yang telah daluarsa, dapat dilaksanakan suatu Novasi. Bentuk-bentuk Novasi yang dapat dilakukan berupa Novasi Objektif, Novasi Subjektif Pasif dan Novasi Subjektif aktif. Dengan adanya Novasi dianggap perjanjian kredit yang lama hapus, demikian juga dengan hak jaminan yang mengikutinya. Tetapi dalam praktek, Jaminan Fiducia dapat dipertahankan pada perjanjian kredit yang baru. Permasalahan yang timbul dalam skripsi ini adalah bagaimana proses Perjanjian Kredit pada Bank BNI, bagaimana praktek Novasi yang dilakukan Bank BNI dalam melaksanakan Novasi suatu Perjanjian Kredit yang diikat dengan jaminan Fiducia lalu dalam hal apa Novasi dapat diterima oleh bank BNI dan dalam praktek Perbankan, bagaimana kedudukan jaminan Fiducia apabila dilakukan suatu Novasi oleh Bank BNI. Atas dasar latar belakang dan permasalahan pokok diatas maka penulis membuat skripsi yang berjudul Pembaharuan Hutang (Novasi) dihubungkan dengan Fiducia Sebagai Jaminan Kredit pada Bank BNI.