Sebagai sebuah lembaga keuangan, bank melakukan kegiatan penerimaan dana dari masyarakat dan penyaluran dana tersebut kepada masyarakat melalui fasilitas pemberian kredit. Suatu fasilitas kredit adalah pemberian prestasi oleh satu pihak (bank) kepada pihak lain (debitur/nasabah sebagai penerima kredit), dan pihak yang menerima prestasi berkewajiban mengembalikan prestasi tersebut pada jangka waktu tertentu dengan kontraprestasi (bunga) yang telah diperjanjikan. Dalam transaksi pemberian kredit para pihak menandatangani suatu perjanjian yang karenanya menurut pasal 1338 KUHPerdata mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang bersangkutan (bank dan penerima kredit). Namun pada kenyataannya, banyak kredit yang telah diberikan bank kepada nasabahnya tidak selalu berjalan lancar. Dalam perbankan ini disebut "KREDIT BERMASALAH". Kredit bank dapat dibedakan menjadi empat golongan yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet. Ketiga yang terakhir inilah yang termasuk kredit bermasalah. Jadi kredit bermasalah adalah kredit yang tidak dapat dilunasi/dibayar kembali oleh debitur dengan benar dan baik, sesuai maksud dan atau syarat dan ketentuan yang sudah
diatur/diperjanjikan didalam perjanjian kredit. ''Kredit bermasalah" merupakan suatu masalah yang dapat merusak kesehatan bank dan berdampak negatip terhadap profitabilitas bank. Karena itu untuk menjaga kesinambungan usahanya bank perlu mengetahui penyebab timbulnya kredit bermasalah dan mencari jalan keluar untuk mengatasinya. Upaya yang dilakukan bank adalah menyelamatkan nasabah yang kurang lancar dan diragukan agar tidak menjadi macet, dan kredit yang telah macet dapat diupayakan agar pinjaman kepada bank dapat dikembalikan (tanpa melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan atau Pengadilan Negeri (PN) yang memakan waktu yang lama dan biaya yang besar) Pada tahap pertama bank akan mencari apa yang menyebabkan kredit menjadi bermasalah. Selanjutnya bank melakukan tindakan penyelamatan berupa rescheduling, reconditioning, restrukturting atau kombinasi dari ketiganya. Langkah antisipasi tersebut bersifat kasuistis artinya upaya penyelamatan yang dilakukan diselesaikan secara kasus per kasus karena setiap faktor penyebab kredit bermasalah mempunyai cara penanganan yang berbeda.