ABSTRAKMarlina Andreas, 0591001527. Perjanjian Jual-Beli dengan Sistem Konsinyasi.Perjanjian jual-beli dengan sistem konsinyasi adalah perjanjian jual-beli yang bersifat titip- jual, dimana pihak consignor/penitip menitipkan produknya di tempat pihak consignee/pemasar, dengan maksud untuk dijual kepada konsumen akhir. Pemerintah Indonesia belum meitibuat suatu peraturan yang mengatur secara khusus dan tegas tnenge- nai perjanjian jual-beli dengan sistem konsinyasi. Namun
\ demikian, berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang dianut"^
oleh pasal 1338 ayat 1 dalam Buku III KUH Perdata, maka perjanjian jual-beli dengan sistem konsinyasi merupakan salah satu cara pembayaran yang dapat dilakukan oleh pihak consig nor dan pihak consignee. Perjanjian jual-beli dengan sistem konsinyasi banyak digunakan dalam praktek perdagangan, seper- ti di perusahaan garment, supermarket, dan toko buku. Cara ini dinilai menguntungkan kedua belah pihak karena pihak consignee hanya membayar kepada consignor sebesar harga
I barang-barang yang telah laku terjual, dan dengan melalui
I
pihak consignee sebagai pemasar, dapat mempercepat penjualan produk pihak consignor. Permasalahan yang dapat timbul dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, antara lain adalah mengenai keterlatnbatan pihak consignee dalam meinbayar harga dari bar- ang-barang yang sudah laku terjual dan dalam hal pihak con signee tidak menyediakan fasilitas kebersihan, seperti yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak. Hal-hal yang menarik inilah yang melatarbelakangi penulisan skripsi ini.