Penulis mengemukakan bahwa panyelesaian kredit macet yang diberikan oleh Bank kepada Debiturnya dapat diselesaikan secara musyawarah dan dapat diselesaikan secara yuridis. Akan tetapi dalam prakteknya tidak jarang terjadi Bank menemui jalan buntu dalam menyelesaikan kredit macet itu secara musyawarah, sehingga Bank menempuh penyelesaian secara yuridis yaitu dengan bantuan lembaga Peradilan. Dengan menggunakan metode kepustakaan dan lapanqan penulis melakukan penelitian bagaimana Bank menempuh upaya hukum dalam menyelesaikan kredit macetnya, yang dimulai dari pengajuan gugatan hingga pelaksanaan lelang eksekusi jaminan. Melihat kenyataan dalam praktek yang dilakukan Bank Duta sebagai lembaga keuangan swasta, maka terlihat upaya hukum, penyelesaian kredit macet dan pelaksaan eksekusi jaminan yang melibatkan Pengadilan Negeri dan Badan Urusan Piutang Negara memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. Berdasarkan penyelesaian secara yuridis ini diatas maka penulis menyarankan sebaiknya Bank dalam melemparkan kreditnya kepada calon debitur selalu memperhatikan konsep prudent banking.