ABSTRAKA. MASALAH POKOK
Dalam hubungannya dengan hutang piutang, maka pada umumnya para kreditur tidak menyukai bentuk jaminan seperti yang dirumuskan dalam pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata, karena kedudukan mereka hanya sebagai penagih konkuren, dan ini
berarti mereka belum mempunyai kepastian akan terbayamya piutang mereka dikemudian hari. Keeemasan Ini dapat datang dari pibak manapun, baik itu sebagai perorangan, maupun instansi pemerintah ataupun swasta yang. kedudukannya sebagai penagih konkuren.
Oleh sebab itu maka para kreditur umumnya berusaha untuk memperkuat posisinya dengan menuntut kepada debitur agar memberikan jaminan dalam bentuk jaminan kebendaan (zakelijke zekerheid) atau jaminan perorangan (borg) atau jaminan berupa hak-hak tagih. (Lihat Kartono SH, hal 8).
Pendek kata, kreditur selalu berusaba untuk menjaga agar jangan sampai ia terdesak oleh para kreditur lainnya apabila terjadi perlombaan antara para kreditur untuk mendapatkan pelunasan piutang-piutangnya dari harta kekayaan debitur. Dengan adanya kekurangan-kekurangan dari lembaga jaminan yang bersifat umum tersebut diatas, maka kreditur dalam memberikan piutangnya memerlukan adanya benda-benda tertertentu yang ditunjuk,secara khusus sebagai jaminan dan juga berlaku bagi kreditur yang bersangkutan.
Dari sinilah timbul lembaga jaminan tertentu yang sering dipakai oleh masyarakat, khususnya dalam dunia usaha dan perdagangan seperti Gadai, Hipotik, Fiducia, borgtocht dan sebagainya.
Bentuk-bentuk jaminan tadi mempunyai keistimewaannya masing-masing dan sudah barang tentu hak-hak kreditur lebih dilindungi dari para penagih konkuren. Walaupun demikian ada beberapa piutang yang harus didahulukan atau diistimewakan (freferensi atau privilegi) pembayarannya, karena memang telah ditentukan oleh undang-undang, seperti piutang pajak negara, yang oleh pasal 1137 KUH Perdata dinamakan hak dari kas negara:
'Hak dari pada kas negara, kantor lelang dan lain-lain badan umum yang dibentuk oleh pemerintah, untuk didahulukan, tertibnya melaksanakan hak itu dan jangka waktu berlangsungnya hak tersebut, diatur dalam berbagai undang-undang khusus yang mengenai hal-hal itu'
Pajak adalah mempakan salah satu faktor yang sangatpenting bagi kelangsungan hidup pembangunan negara, terutama katagori pajak tidak langsung. Pajak tidak langsung ini salah satunya adalah "Bea Masuk" yaito pungutan pajak yang
dikenakan terhadap pemasukan barang-barang impor ke Indonesia.
Sebagaimana lazimnya dalam lalulintas perdagangan,maka untuk lebih memperlancar pemasukan barang-barang impor serta untuk memajukan industri didalam negeri, para importir atau pedagang sering memakai lembaga jaminan untuk pembayaran atau pelunasan bea masuk dan pungutan lainnya. Lembaga jaminan untuk penyelesaian urusan pabean ini mempunyai persamaaan dengan lembaga jaminan yang kita kenal dalam KUH Perdata
B. METOPE RISET.
Penelitian hukum merupakan sarana untuk mengembangkan ilmu hukum itu sendiri, oleh karena itu penulis mengadakananalisa dan konstruktif dengan cara sistimatis serta konsisten terhadap data-data tentang lembaga jaminan dalam hubungannya dengan bea masuk.
Adapun data-data yang dipakai dalam skripsi ini adalah:
1. Data primer, yaitu bahan-bahan yang langsung diperoleh dari instansi pemerintah, khususnya Kantor Wilayah X DJBC di Cakung, juga dari perusabaan-perusahaan
jasa seperti Ekspedisi Muatan Kapal taut (EMKL), serta dari lembaga perbankan, dan yang lebih penting lagi adalah keterangan langsung dari pejabat pemerintah
yang menangani bidang impor.
2. Data sekunder, yaitu bahan-bahan yang diperoleh dari buku-buku perpustakaan, khususnya mengenai masalah lembaga jaminan pada umumya.
C. HAL-HAl. YANG DITEMUKAN.
Sehubungan dengan pembahasan lembaga jaminan ini, penulis berusaha mendapatkan informasi yang. lengkap serta data-data yang dapat dipercaya, khususnya mengenai ketentuan ketentuan lembaga jaminan untuk pelunasan bea masuk dan pungutan lainnya terhadap barang-barang impor.
Lembaga jaminan ini mempunyai banyak persamaan dengan lembaga jaminan menurut KUH Perdata, walanpun disana-sini adapula perbedaan-perbedaannya, Dalam praktek kita temul ada 3 macam lembaga Jaminan untuk pelunasan bea masuk yaitu :
1. Jaminan Tunai,
2. Bank Garansi,
3. Jaminan Tertulis,
Jaminan Tunai.
Jaminan Tunai adalah suatu jaminan berupa uang tunai yang diberikan oleh pemilik barang (importir) cq EMKL kepada pihak pabean sambil mennnggu keputusan Banding, oleh karena adanya dispute atau perselisihan pendapat mengenai barang-barang impor diantara kedua pihak.
Timbulnya jaminan ini disebabkan kesalahan pemberitahuan dalam PPUD, sehingga mengakibatkan tambah bayar bea-bea, denda-denda, dan biaya-biaya. Sejak keputusan kepala kantor pabean setempat yang mengharuskan tambah bayar bea-bea, maka importir telah mempunyai hutang kepada negara sebesar bea-bea yang kurang dibayar tersebut.
Jadi jaminan tunai ini timbulnya adalab dari hutang pokok, dimana bila hutang pokok hapus, maka hapus pula perjanjian jaminan. Hal ini berarti jaminan tunai mempunyai sipat yang sama dengan jaminan kebendaan lainnya, yaitu bersipat Accessoir. Akan tetapi hutang pokok yang timbul tersebut diatas bukan berasal dari perjanjian melainkan berasal dari ketentuan undang-undang.
Mengenai jaminan tunai ini dapat kita lihat ketentuannya pada pasal 13 OB dan pasal 39 RA yang kemudian diberikan ketentuan lebih lanjut dalam bentuk SE.DJBC dan ketentuan yang terakhir adalah SE DJBC no.Kep-l6/BC/1980 tanggal 25 Juni 1980.
Importir yang merasa keberatan dengan keputusan kepala kantor pabean setempat, berhak mengajukan naik bandingkepada DirJen Bea dan Cukai di Jakarta. Waktu yang diberikan untuk naik banding ini adalah 2 bulan dan dapat diperpanjang satu kali 2 bulan (pasal 3 d dan e SE DJBC no.Kep-16/BC/1980 tanggal 25 Juni 1980.
Bila dalam jangka waktu yang ditentukan belum ada keputusan dari Dirjen Bea dan Cukai, maka uang jaminan segera didefinitifkan menjadi penerimaan negara, dan bila semua keberatan dari importir dapat diterima, maka sejak keputusan
dikeluarkan, hutang pajak menjadi hapus dan uang jaminan dapat segera dikembalikan kepada importir.
Jaminan tunai bagi sementara pedagang kurang begitu disukai oleh karena bila uang jaminan jumlahnya sangat besar, maka mereka tidak dapat memanfaatkan uang tersebut untuk kepentingan modal usahanya dan sebab itulah bagi mereka menyebut uang sebagai jaminan adalah sebagai 'uang mati'.
Sebaliknya bagi pihak pabean, maka jaminan tunai itu dianggap sebagai jaminan yang mantap, oleh karena bila keputusan banding menolak semua keberatan-keberatan yang diajukan oleh pihak importir, maka uang jaminan otomatis dipakai sebagai pelunasan hutang-hutangnya kepada pihak pabean. Dalam hal ini juga pihak pabean tidak perlu repot repot menegur dan menagih kepada importir seperti halnya pada bank garansi dan jaminan tertulis.
Bank Garansi.
Semua pemasukan barang-barang impor yang disebutkan dalam Skep. MenKeu no.Kep-238/KK/4/ll970 tanggal 23 April 1970 diwajibkan memberikan jaminan berupa bank garansi. Keharusan memberikan jaminan tersebut adalah disebabkan importir diberikan pasilitas vooruitslag/penangguhan bea masuk dan pungutan-pungutan lainnya.
Akibat-akibat hukum yang mungkin timbul dari bank garansi telah dapat kita ketahui, oleh karena bentuk dan isi dari formulir bank garansi telah pula.ditentukan dengan SE DJBG no.KBC/PB/lMU/75/3548 tanggal 5 Mei 1975 jo SE DJBC no KBC/PB/IMP/I/i847 tanggal 9 Maret 1976 yang antara lain memuat sbb:
a. Pernyataan pihak bank untuk melepaskan hak utamanya dan hak mendahului mendapatkan piutang yang diberikan oleh undang-undang (pasal 1831 dan 1832
EDH Perdata).
b. Secepat-cepatnya 1 bulan dan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum berakhimya bank garansi, bank wajib meminta penegasan kepada Bea dan Cukai, apakah siterjamin/importir sudah/tidak memenuhi kewajibannya.
c. Penagihan harus diajukan olish Bea dan Cukai sebelum berakhimya bank garansi, Penagihan yang dilakukan setelah berakhimya bank garaasi, maka bank berhak tidak melayaninya, kecuali pihak bank lalai meminta penegasan kepada Bea dan Cukai, maka masa berlakunya bank garansi diperpanjang 1 bulan setelah diterimanya surat penegasan dari Bea dan Cukai.
d. Penagihan kepada pihak bank tidak perlu diterimanya surat permintaan penegasan dari pihak bank.
e. Pembayaran paling lambat 6 hari kerja setelah diterimanya surat penagihan dari Bea dan Cukai.
f. Masa berlakunya bank garansi paling lama 2 bulan. Jika dibandingkan dengan lembaga jaminan yang lain,maka bank garansi dianggap sebagai jaminan yang mantap bagi semua pihak, baik bagi pihak pabean maupun bagi pihak impor
tir.
Jaminan Tertulis.
Lembaga jaminan tertulis ini dapat digunakan dalam rangka :
1. Pasal 23 OB.
2. Skep, MenKeu no.434/KMK.01/1978 tanggal 15 Nopember 1978.
3. Skep, MenKeu no.435/KMK.01/1978 Tanggal 15 Nopember 1978.
4. Pemasukan barang-barang impor Pertamina.
5. Pemasukan barang-barang impor Hankam ABRI.
6. Pemasukan barang-barang tertentu yang karena sipatnya dapat diberikan jaminan tertulis.
Sebenamya jaminan tertulis ini adalah pelaksanaan pasal 3a Undang-Undang Tarip Indonesia stbl.1924 no.487 sebabagimana yang telah dirobah dan ditambah. Hanya saja pada pasal 3a IJUTI (indisclie Tarip Wet) pada waktu pemasukan barang barang impor diharuskan membayar bea masuk secara definitif (tunai). Oleh karena alasan-alasan ekonomis, maka tidak perlu lagi bea masuk dibayar tunai, cukup dengan pernyataan hutang sebesar bea masuk yang harus dibayar yang diberi jangka waktu sampai barang-barang ex impor tersebut diekspor kembali keluar negeri.
Jadi jaminan tertulis ini atau yang lebih dikenal lagi dengan nama Jaminan Perusahaan adalah suatu perjanjian yang berbentuk pengakuan hutang pajak negara sebesar bea-bea yang barus dibayar dan bersipat saling percaya antara
pihak pabean dan importir.
Pada umumnya jaminan ini hanya diberikan kepada importir pabrikan dalam rangka memajukan industri dalam negeri untuk tujuan ekspor. Pada jaminan ini sama sekali tidak ada benda-benda tertentu yang diletakan sebagai jaminan, jadi hanya membuat suatu surat pengakuan hutang pajak, yang tujuannya adalah sebagai tanda bukti dikemudian hari untuk melakukan penagihan jika importir melakukan wanprestasi.
Apabila importir memasukah barang-harang tertentu untuk diolah menjadi barang-barang dengan tujuan ekspor, maka oleh menteri keuangan diberikan fasilitas tidak membayar bea masuk dan pungutan lainnya sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh menteri keuangan. Batas waktu ini dihitung berdasarkan jangka waktu produksi suatu barang berupa bahan baku ex impor sampai diekspor kembali.
Jika jangka waktu yang diberikan dalam surat keputusan menteri keuangan dilewati, maka bea masuk dan pungutan pungutan lain yang terhutang wajib dilunasi dalam jangka 3 bulan dan dalam jangka waktu 3 bulan itu, tidak juga dapat
melunasinya maka pihak pabean melakukan peneguran (sommasi) dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sejak peneguran, pihak importir tetap tidak mengindahkannya, maka pihak pabean melakukan upaya paksa. Upaya paksa yang pertama dilakukan adalah mengadakan pemblokiran terhadap EMKL yang ber sangkutan dan apabila pemblokiran ini tidak membawa hasil yang memuaskan, maka pihak pabean menyerahkan persoalan tersebut kepada instansi Kejaksaan untuk dilakukan penuntutannya di pengadilan.
Bentuk dari formulir perjanjian jaminan tertulis telah dihentikan oleh pihak pabean dan ketentuan terakhir mengenai hal itu telah dituangkan dalam SE DJBC no.S-62/BC23/78 tanggal 17 Nopember 1978 yang memuat antara lain :
a. Pemyataan pengakuan hutang yang menggunakah fasilitas pembebasan bea masuk, PPN impor dan KPO impor sesuai Skep MenKen no.434/KMK.01/78 Tanggal 15 Nopember 1978.
b. Importir berjanjii kepada pihak pabean untuk melunasi hutang bea-bea paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya waktu yang diberikan untuk berproduksi sampai dengan diekspor kembali.
c. Undang-undang penagihan pajak negara dengan surat paksa berlaku bagi hutang pajak ini, bila pengusaha tidak membayar pada waktunya.
Bagi kalangan pabrikan atau pengusaha industri pengolah bahan baku impor untuk tujuan ekspor, jaminan ini benar-benar sahgat membantu sekali, terutama dalam bidang permodalan, oleh karena uang yang seharusnya dipergunakan untuk membayar bea masuk dan pungutan lainnya tidak digunakan tetapi dimanfaatkan untuk biaya-biaya produksi yang lain.
Namun demikian tidak semua pengusaha importir dapat diberikan izin memperoleh fasilitas penangguhan bea-bea dengan menggunakan jaminan tertulis, ternyata hanya importir-importir tertentu saja yang mendapat fasilitas ini, khususnya importir pabrikan pengolah bahan baku impor untuk tujuan ekspor (Skep. Menkeu no.434/faviK,01/1978 dan no.435/KMK. 01/1978). Walaupun demikian bukan berarti hanya para pengusaha saja yang diberikan prioritas, namun peroranganpun dapat diberikan izin yang demikian, terutama dalam hnbungannya dengan pasal 23 OB.
Bagi pihak pabean sendiri, jaminan tertulis ini dianggap kurang begitu mantap, karena untuk merealisir pembayaran bea masuk, dalam hal jangka waktu yang diberikan telah lewat, maka harus dilakukan penagihan sampai dengan 4 bulan
lamanya, sedangkan penundaan pembayaran beai masuk itu sendiri biasanya paling cepat 6 bulan, belum lagi bila perjanjian jaminan itu diperpanjang beberapa kali. Keadaan ini mengharuskan adanya pengadministrasian Buku Kontrol yang
Baik.
D. KESIMPULAN DAN SARAN SARAN
Kesimpulan.
Sebenamya lembaga jaminan untuk peliinasan bea masuk tersebut diatas, kecuali bank garansi, berasal dari ketentuan pidana yang berupa pelanggaran. Oleh karena adanya pelimpahan wewenang Jaksa Agung HI no,89/DA/10/1967 tanggal 13 Oktober 1967 kepada Menteri Keuangan dan Menteri Keuangan kemudian melimpahkan kembali kepada DirJen. Bea dan Cukai dengan suratnya no.Kep249/MenKeu/1967 tanggal 16 Oktober 1967, maka perkara pelanggaran menurut pasal 29 Ordonasi Bea (Rechten Ordonantie), kecuall pasal 3a dan 26b dapat diselesaikan dengan acara 'Schikking' (acara diluar pengadilan),
Dengan adanya schilcking ini, maka pemasukan barang-barang impor semakin menjadi lancar. Oleh karena jika tidak demikian, banyak para pedagang harus selalu berurusan dengan pengadilan, karena pada umumnya pegawai-pegawai EMEl atau importir walaupon telah dibekali dengan pengetahuan Kepabeanan (Boomzaken), masih banyak membat kesalahan secara tidak sengaja.
Dari ketiga jenis lembaga jaminan yang digunakan untuk penyelesaian urusan pabean, ada beberapa bal yang perlu menjadi perhatian yaitu:
1. Pada jaminan tunai jika jumlah uang sebagai jaminan cukup besar, maka para pedagang umumnya tidak menyukainya, mereka menganggap masih lebih menguntungkan memberikan jaminan hak kebendaan atau bank garansi, walaupun hal itu lebih tinggi nilainya daripada mereka harus memberikan uang tunai sebagai jaminan.
2. Pada jaminan tertulis, waktu yang diberikan untuk berproduksi sampai dengan realisasi ekspor biasanya memakan waktu yang lama, bal ini berarti bagi pihak pabean segi kontrolnya harus berjalan baik.
Saran-Saran
- Pada jaminan tunai, hendaknya pemberi keputusan Banding tidak lagi Dirjen Bea dan Cukai, sebaiknya diserahkan kepada lembaga yang lebih netral, seperti lembaga/panitia yang dimaksud dalam pasal 39 RA yaitu 'Panitia Pertimbangan'
- Panitia tersebut diatas sebaiknya ditempatkan ditiap tiap kota besar, terutama yang mempunyai pelabuhan impor. Hal ini dimaksudkan agar isetiap persoalan dispute tidak lagi diselesaikan di Jakarta (Dirjen Beadan Cukai), dimana tujuannya adalah untuk menghemat waktu dan menghindari hilangnya dokumen diperjalanan.
- Pada jaminan tertulis, sebaiknya waktu yang diberikan untuk realisasi ekspor jangan sampai berlarut-larut, hal ini untuk menghindari itikad tidak baik dari para
pengusaha eksportir.
- Pemblokiran terhadap EMKL sebaiknya tidak terlalu lama, hal ini bertujuan agar tidak terjadi keresahan bagi para karyawan EMKL itu sendiri dan juga, untuk mencegah timbulnya EMKL unit yang merugikan pemerintah.