ABSTRAKDengan diundangkannya UUPA No.5 tahun 1960 tentang peraturan Dasar pokok - pokok Agraria, maka diakhirilah dualisme hukum tanah di Indonesia. Setelah itu pula, maka hak - hak atas tanah yang ada hanya terbatas pada hak - hak tanah menurut UUPA. sebagian dari itu, misalnya tanah - tanah hak Guna Usaha, Hak Guna BangUnan dan Hak pakai yang berasal dari konversi tanah hak barat. Hak - hak itu hanya berlaku untuk sementara dan berakhir selambat - lambatnya pada tanggal 24 September 1980. Dengan akan berakhirnya hak - hak tanah - asal konversi hak barat tersebut, oleb GBHN tahun 1978 telah ditetapkan pola dasar pembangunan Nasionalnya. Kemudian oleh Keppres R.I. NO.32 tahun 1979, PMDN NO-3 tahun 1979 serta Surat Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri. Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia NO-152 tahun 1980, No. 412a/KMK.01/1980 dan 310.13/7 Kep.GBI. telah diatur penataannya kembali penggunaan dan peruntukannya. Secara khusus, demikian pula halnya yang terjadi di Wilayah Kota Jakarta Timur.