ABSTRAKMaksud dan tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan sewa menyewa perumahan setelah
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1981. Sebelum itu, yaitu pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun I963, kita melihat adanya dualisme peradilan. Waktu itu keputusan penguasa yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap masih dapat diajukan gugatan ke Pengadilan atas dasar perbuatan melanggar hukum oleh penguasa. Untuk menghapuskannya maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1981.
Metode Penelitian yang dipakai adalah library research di mana penulis mencari bahan tertulis dengan meneliti buka-buku dan karangan ilmiah yang ada, field regearch di mana penulis mengumpullcan data-data secara langsung melalui observasL dan komunikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1981 memang besar artinya bagi hubungan sewa-menyewa perumahan, walaupun belum sesempurna yang kita harapkan.
Keaimpulannya adalah walaupun dualLsme peradilan
dalam hubungan sewa menyewa sudah berkurang tapi masih
tetap ada dalam hal putusan penguasa tentang pelaksanaan pengosongan perumahan yang maaih mempunyai Surat Izin Perumahan. Jika putusan tersebut tidak dapat diterima, maka dapat diajukan gugatan ke pengadilan.
Sarannya agar menghapuskan secara berangaur-angaur sistem Surat Izin Perumahan pada perumahan yang ada
sekarang.