ABSTRAKLembaga pengangkatan anak sudah sejak dulu dikenal oleh bangsa kita. Hampir diseluruh Indonesia nampak suatu adat kebiasaan mengenai anak angkat ini, Tetapi sampai S£ karang pengaturan perundang-undangan khusus mengenai pen£ angkatan anak secara tertulis belum ada, kecuali bagi war negara Indonesia keturunan Tionghoa yang dimuat dalam Stb. 1917 No.129.' Pengangkatan anak dikalangan warga negara In donesia asli pelaksanaannya masih didasarkan pada ketentu an-ketentuan hukum adat, agama dan kepercayaan dari pihak yang bersangkutan yang beraneka ragam bentuk, sifat dan akibat-akibatnya.
Keadaan ini- menunjukkan bahwa belum ada suatu pola penanganan yang umum serta kelembagaan yang dibutuhkan dan yang dapat berlaku secara nasional.
Pada dasrnya ada dua masalah pokok dalam pengangkat an anak di Indonesia, yaitu pertama masalah pemgangkatan anak didalam negeri ( Domestic adoption ) dan kedua mesa lah pengangkatan anak antar negara ( Intercountry adoption).
Mengingat ruang lingkup masalah pengangkatan anak sangat luas, didalam skripsi ini pembahasan masalah peng - angkatan anak dibatasi pada pengangkatan anak dalam negeri khususnya pengangkatan anak menurut hukum adat Bali,