UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Pengaruh kebijaksanaan pemerintah tanggal 30 Maret 1983 terhadap perjanjian pemborongan

Soedirman Martodihardjo; H.R. Sardjono, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983)

 Abstrak

ABSTRAK
Pemerintah Indonesia pada tanggal 30 Maret 1983 telah mengeluarkan kebijaksanaan dalam bidang moneter yaitu mengevaluasikan mata uang rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat dengan kurs 1 USDollar Rp.970, sedangkan kurs sebelumnya - 1 USDollar Rp. 625. Kebijaksanaan tersebut dikenal dengan nama KEMAR 30, dan merupakan tindakan Pemerintah untuk menyelamatkan ekonomi bangsa Indonesia, sebagai akibat dari resesi dunia. Kebijaksanaan Pemerintah tersebut sangat mempengaruhi dunia usaha di Indonesia, baik mereka yang mengadakan hubungan keja dengan Proyek Pemerintah, maupun hubungan kerja dengan pihak swasta lainnya. Para usahawan yang mengadakan bubungan kerja dengan Proyek Pemerintah, pada umumnya mereka mengadakan perjanjian pemborongan dengan harga yang tetap fixed price. Dengan nilai harga borongan yang tetap tersebut, kebijaksanaan Pemerintah tanggal 30 Maret 1983 sangat merugikan para usahawan, terutama para pemborong yang dalam melaksanakan pekerjaan tersebut harus mendatangkan barang barang dari luarnegeri mengimport barang. Untuk memperkecil Risiko pemborong . Pemerintah telah mengadakan peraturan penyesuaian harga, yaitu memberikan kenaikan harga borongan terhadap perjanjian pemborongan yang sedang dalam pelaksanaan. Penyesuaian harga tersebut dengan cara cara dan rumus rumus tertentu. Pemerintah bersedia memikul sebagian beban sebagai akibat dari Kebij aksanaan mengevaluasikan rupiah terhadap dollar Amerika Serikat, yaitu dengan memberikan eskalasi harga borongan. Dengan demikian Pemerintah telah mengakui bahwa Kebijaksanaan Pemerintah tanggal 30 Maret 1983 bagi pemborong merupakan keadaan memaksa overmacht force majeur, sehingga pemerintah bersedia memikul Risiko. Namun demikian para pemborong tetap diberi kelonggaran untuk menentukan sikapnya, yaitu menerima penyesuaian harga yang diberikan oleh Pemerintah atau menolak dan memutuskan hubungan perjanjian pemborongan dengan Proyek Pemerintah. Dalan hal pemborong memutuskan perjanjian pemborongan, tidak dikenakan sanksi. Dari ketentuan ketentuan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Pemerintah dengan itikad baik telah berusaha untuk memikul kerugian sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diambil sesuai dengan batas batas kemampuan keuangan negara.

 File Digital: 1

Shelf
 S19566-Soedirman Martodihardjo.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S19566
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : vi, 167 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S19566 14-22-19544337 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20201910
Cover