Tujuan penelitian, mengemukakan masalah perjanjian sewamenyewa yang merupakan salah satu bentiik dari per janjian timbal balik, khususnya dalam perjanjian sewa menyewa komputer " WANG ", yang memberi kewajiban dan hak kepada pemilik dan penyewa.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam membahas skripsi ini adalah bahan - bahan berupa literature, diskusi, disamping pendapat dan pandangan kami sendiri.
Basil penelitian, bahwa dengan adanya sistim sewa komputer " WANG " yang diperkenalkan oleh P.T. METRO DATA menjadikan anda selalu sejalan dengan perkembangan tehnologi yang berkembang terus,karena anda dapat menukar komputer yang anda sewa dengan model yang lebih modern.
Tentang perjanjian sewa menyewa yang terjadi di P.T. METRO DATA ini sama dengan sewa menyewa yang terjadi disebut dalam pasal 1548 sampai dengan pasal 1600 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Adapun azas yang dianut oleh para pihak dalam melaksanakan perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh para pihak, berdasarkan azas kebebasan berkontrak.
Perjanjian sewa menyewa berkontrak ini para pihak yang membuat perjanjian dibatasi oleh tiga hal, yaitu tidak dilarang oleh undang - undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum.