ABSTRAKSatu-satunya Perusahaan milik Negara yang telah ditugaskan untuk menampung dan mengelola semua kegiatan pengusahaan tenaga listrik di Indonesia, adalah Perum Listrik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1972.
Dalam hubungan ini campur tangan Pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan atas penggunaan tenaga listrik dimaksudkan. agar tenaga listrik serta kekayaan alam lainnya sebagai sumber pembangkitan yang merupakan kekayaan nasional yang vital dapat dimanfaatkan seefisien dan seefektif mungkin bagi kesejahteraan rakyat.
Perjanjian yang dilakukan antara Perusahaan Umum Listrik Negara dengan Pelanggan, adalah perjanjian jual beli tenaga listrik. Dalam perjanjian tersebut terdapat dua kategori, yaitu konsumen umum dan konsumen khusus.
Di dalam penulisan Skripsi ini dipergunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Penentuan persyaratan perjanjian jual beli tenaga listrik dilakukan secara sepihak oleh Perusahaan Umum Listrik Negara, lazimnya dinamakan Standard Contract,
yang lebih menampakkan ciri aspek hukum publik, sehirigga oleh karenanya tidak lagi terdapat kebebasan berkontrak secara murni.
Dengan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, membawa konsekwensi pula bagi Perusahaan Umum Listrik Negara untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, hal mana sesuai dengan fungsinya sebagai pelayanan umum (public service).