ABSTRAKBahwa terjadinya jual bell Kendaraan Perorangan Dinas
Milik Negara yang didasarkan atas Keppres No. 5 Tahun
1983, sebenamya dipengaruhi oleh situasi perekonomian IndonGsia
pada saat itu. yang dikaitkan dGngan takad pGiiiGrintah
di dalam melaksanakan pembangunan. Seperti kita ketahui
bersama bahwa untuk melaksanakan pembangunan pemerintah
membutuhkan dana yang cukup besar guna untuk memblayal
pembangunan. Dalam rangka pemupukan dana ini pemerintahben
usaha meningkatkan adanya tabungan pemerintah. Tabungan pe
merintah yaltu selisih antara penerimaan dalam negeri dengan
pengeluaran rutin. Oleh karena penerimaan pada saat
itu tidak dapat diharapkan sepenuhnya dari ekspor minyak me
ngingat situasi pasar dan resesi dunia yang belum mereda,
maka dalam hal penerimaan pemerintah berusaha mencari sumber-
sumber pendapatan yang lain. Sedangkan di bidang penge
luaran khususnya pengeluaran rutin pemerintah berusaha mengadakan
penghematan yang dilakukan dengan berbagai macam
kebijaksanaan. Jadi pengeluaran rutin yang masih dapat dikurangi
harus dikurangi agar dapat menyediakan tabungan pe
nierintah yang lebih besar guna untuk membiayai pembangunan
yang didasarkan atas kekuatan sendiri. Salah satu kebijaks
anaan-kebij aks anaan pemerintah dalam rangka penghematan ya
itu dengan mengeluarkan Keppres No. 5 Tahun 1983 yang meng^
hapuskan untuk seterusnya* kendaraan perorangan dinas milik negara dengan cara menjual kendaraan tersebut kepada para
pejabat dan pemegang tetap dari kendaraan bersangkutan, me
ngingat bahwa mtuk pengadaan dan pemeliharaan kendaraan
perorangan dinas yang ada pada Departemen-departemen, lembaga-
lembaga pemerintah non departemen dan instansi pemerintah
lainnya membutuhkan biaya yang cukup besar dan hal
ini merupakan beban bagi APBN.