ABSTRAKSalah satu prinsip yang menjadi asas dari Undang-Undang No. 1 tahun 1974 yang merupakan hukum positif dalam bidang perkawinan bagi bangsa Indonesia adalah kesadaran hukum agama dan keyakinan masing-masing warga negaranya. Hal ini tercermin dari pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 yang berbunyi : Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Ini berarti segala sesuatu yang menyangkut perkawinan bagi pemeluk agama Islam berlaku hukum Islam, termasuk didalamnya mengenai perkawinan yang terjadi diantara dua orang yang berbeda agama dan salah satunya beragama Islam, baik laki-laki maupun perempuannya. Perkawinan seperti itu lebih sering disebut sebagai Perkawinan Antar Agama.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian kepustakaan dan lapangan.
Khusus mengenai Perkawinan Antar Agama ini bagi perempuan islam terdapat larangan mutlak, artinya bahwa bagi seluruh perempuan islam dilarang kawin dengan pria selain beragama Islam. Akan tetapi bagi laki-laki Islam ada pengecualiannya yaitu surat Al Maidah ayat 5. Sedangkan mengenai perkawinan antara laki-laki Islam dengan wanita Kitabiyah ada dua pendapat yang berbeda yaitu ada sebahagian ulama yang mengatakan bahwa perkawinan tersebut adalah halal dan ada sebahagian yang mengatakan bahwa perkawinan tersebut adalah haram.
Sebagian kesimpulan dapat diungkapkan bahwa perkawinan antar agama adalah merupakan perkawinan yang tidak disukai walaupun telah ada atau jelas dasar hukumnya didalam Al Qur'an.