ABSTRAKPerjanjian Perburuhan sebenarnya dapat ditelaah dari berbagai aspek seperti politik, ekonomi, sosial, pendidikan, keamanan dan hukum. Telaah hukum terutama dari Hukum Perjanjian terhadap hal ini, dapat mengungkapkan beberapa masalah yang
menyangkut perburuhan itu sendiri.
Untuk mendapatkan data yang lebih akurat dan obyektif terhadap masalah tersebut, penelitian kepustakaan perlu didukung oleh penelitian di lapangan, sungguhpun masih terbatas dengan wawancara.
Dari hasil penelitian dapat diungkapkan bahwa, perjanjian perburuhan mempunyai dua sifat yaitu perdata dan publik, Murni bersifat perdata pada saat lahirnya atau terjadinya perjanjian, sedangkan sifat publik (aspek perburuhan) timbul pada saat
pelaksanaannya.
Kedua, bahwa perjanjian perburuhan memiliki sifat yang istimewa karena menyimpang dari azas personalia dalam perjanjian, yaitu juga mengikat pihak ketiga. Ketiga, sifat publik dari hukum perburuhan telah membatasi azas kebebasan berkontrak, yaitu sepanjang masih dianggap layak oleh Pemerintah. Rationya adalah untuk melindungi buruh yang secara sosial ekonorai berada pada posisi yang lemah.
Yang terakhir, apabila ditelaah lebih jauh ternyata Perusahaan-Perusahaan Minyak Asing di Indonesia yang membuat perjanjian perburuhan, terbatas pada perusahaan yang memakai sistem kontrak karya dan tidak pada perusahaan yang menggunakan sistem kontrak bagi hasil.
Dengan demikian Perjanjian Perburuhan itu sangat penting dalam rangka mewujudkan Hubungan Perburuhan Pancasila. Oleb karenanya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila itu sendiri.