ABSTRAKDalam rangka mempercepat proses perluasan pengikut
sertaan masyarakat dalam pemilikkan Saham-saham Perusahaan Swasta melalui Pasar Modal, menuju pemerataan pendapatan dan untuk lebih efektif menghimpun dana dari masyarakat agar dapat digunakan secara produktif dalam pembiayaan Pembangunan Nasional,perlu mengembangkan Pasar Modal.
Ini merupakan salah satu usaha yang nyata dalam mencapai kesejahtraan rakyat dibidang ekonomi, dengan maksud pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan taraf penghidupan masyarakat, maka Pemerintah telah mengusahakarinya dengan jalan membantu
dan menunjang perusahaan yang akan menaiuarkan dan atau menjual saham perusahaan.
Bagi perusahaan yang akan menjual sahamnya pada masyarakat yang berminat dengan sarana Pasar Modal, biasanya melalui suatu Badan Perantara sebagai penjamin emisinya/penjamin penerbitan saham-sahamnya.
Untuk kemudian mengadakan perjanjian penjaminan emisi efek yang dibuat dan ditanda tangani oleh Emiten dan Penjamin Emisi.
Penulisan Skripsi ini adalah untuk menemukan permasalahan, menganalisa, kemudian mencoba untuk menarik suatu kesimpulan dan memberikan saran sebatas kemampuan malalui pandangan sudut Ilmu Hukum khususnya Hukum Keperdataan.
Penentuan syarat-syarat dan Badan Hukum yang dapat
menawarkan sahamnya kepada masyarakat, serta Badan Hukum yang dapat menjadi Penjamin Emisi ditetapkan oleh BAPEPAM ( Badan Pelaksana Pasar Modal ). Untuk dapat menawarkan saham-sahamnya ke masyarakat tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum Perdata ( Privat ), tetapi juga mempertimbangkan aspek hukum Publik dengan turut campurnya BAPEPAM, departemen Keuangan RI dalam menetapkan pokok-pokok petunjuk ( gude lines ) dalam penyusunan suatu perjanjian emisi.