ABSTRAK1. Masalah Pokok Dalam kehidupan.ini kian hari kian bertambah masalah yang harus dihadapi yang dahulu belum terpikirkan dan kini muncul Salah satu adalah Asuransi yaitu dimana seseorang yang menanggung orang lain apabila. terjadi sesuatu terha dap yang dipertanggungkan dengan membayar premi dan peristiwa itu waktunya tak tentu. Perjanjian Asuransi itu dalam perundang-undangan kita terdapatnya di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, tetapi karena ia merupakan suatu perjanjian maka ia juga sama dengan perjanjian-perjanjian lainnya yaitu harus memenuhi syarat sebagaimana syarat suatu perjanjian yang terdapat dalam buku ke III Kitab Undang Undang Hukum Perdata yaitu tentang perikatan. Jadi pada dasarnya suatu perjanjian Asuransi itu adalah sama dengan perJanjian-perjanjian yang terdapat dalam hukum perdata, hanya karena ia menyangkut bidang dagang maka ia dimasukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Dalam Asuransi yang menjadi masalah adalah polis Asuransi yaitu apakah polis itu suatu keharusan untuk terjadinya - Asuransi, ternyata polis itu,bukan sebagai syarat mutlak terjadinya Asuransi tetapi ia merupakan syarat pembuktian.
2. Metode Penelitian. Dalam membuat skripsi ini penulis mula-mula melakukan penelitian kepustakaan yaitu dengan membaca literatur-literatur yang berhubungan dengan Asuransi ini, kemudian baru penulis melakukan penelitian lapangan yaitu dalam hal ini penulis melakukannya di Periscope Insurance Comp. Ltd.
3. Penemuan—Penemuan. Setelah mengadakan penelitian mengenai Asuransi maka penulis mendapatkan : a. Bahwa polis yang seharusnya dibuat oleh kedua belah pi hak, tetapi kenyataannya bahwa polis itu telah ada di buat oleh pihak penanggungan pihak tertanggung tidak dapat membuat suatu perubahanpun atasnya karena pada dasarnya para tertanggung tersebut membutuhkannya. b. Dilain pihak sering terjadi bahwa perjanjian yang telah dituangkan dalam polis tersebut tidak dilaksanakan semestinya, misalnya dalam polis maupun undang-undang kita ditekankan bahwa yang terpenting adalah pembayaran premi oleh tertanggung maka. sahlah Asuransi itu adanya, tetapi dalam kenyataannya pembayaran premi oleh tertanggung itu bisa juga diperjanjikan lain dari polis yaitu. dengan membayar secara Cicilan uang preminya dan apabila terjadi peristiwa yang tak tentu maka si tertanggung harus melunasi dahulu uang premi tersebut baru penanggung akan menyelesaikan uang asuransinya. Jadi disini terjadi perjanjian lain daripada yang ada dalam polis.
4. Kesimpulan Dan Saran. 1 Bahwa pada dasarnya semua syarat. Asuransi itu adalah sama dengan perjanjian-perjanjian lain, hanya karena ia khusus dalam bidang perdagangan maka ia diletakkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, sedangkan dasar-dasarnya adalah perdata. Asuransi ini dalam kehidupan kita sekarang ini terutama - dalam arus perdagangan ini sangat banyak diperlukan, Juga dalam hal Asuransi Jiwa dimana, seorang buruh , dalam menjalankan pekerjaannya yang berbahaya akan merasa lebih terjanjian dan manusiawi sifatnya apabila jiwa mereka dipertanggungkan dan ini sesuai dengan jiwa Perburuhan Pancasila. Oleh karena itu disarankah agar. pemerintah mengharuskan perusahaan-perusahaan untuk mengasuransikan pegawainya terutama untuk perusahaan-perusahaan yang mempertaruhkan jiwa manusia.