ABSTRAK1. Masalah pokok.
Mesin komputer dewasa ini telah banyak digunakan baik di Instansi Pemerintah maupun swasta sebagai fasilitas untuk menunjang administrasinya.
Begitu juga halnya dengan Departemen Keuangan untuk melaksanakan tugasnya penggunaan komputer merupakan pilihan, karena pelaksanaan secara manual sudah tidak memungkinkan lagi.
Sewa beli komputer oleh Departemen Keuangan merupakan salah satu diantara beberapa alternatif untuk memiliki komputer secara ringan, karena pembayarannya
dapat dilakukan dengan angsuran.
2. Methode penelitian yang digunakan
a. Methode perpustakaan
b. Methode penelitian lapangan.
3. Hal hal yang ditemukan.
Lembaga sewa beli merupakan lembaga yang timbul dalam masyarakat akibat praktek dalam dunia perdagangan, dan sering digunakan oleh produsen untuk memasarkan produksinya.
Perjanjian sewa beli erat hubungannya dengan perjanjian jual beli dan sewa nenyewa, sehingga para pihak membuat perjanjian dengan rmenurut ketentuan ketentuan jual beli atau sewa menyewa.
Perjanjian sewa beli ini beralihir setelah semua angsuran terlunasi.
Dalam praktek penyelesaian perselisihan dilakukan secara musyawarah, apabila hal ini tidak tercapai, maka para pihak menyelesaikannya melalui arbitrase.
Kesimpulan
Sewa beli seperti yang dilakukan di Departemen Keuangan ini, rnerupakan lembaga yang tirnbul karena praktek dan kebiasaan dalam dunia perdagangan. Lembaga sewa beli perlu ada pengaturannya secara khusus dan tertulis, sehingga apabila terjadi suatu perselisihan para, pihak telah mempunyai pegangan.