ABSTRAKPengangkutan Udara pada dewasa ini sangatlah penting baik itu angkutan Penumpang maupun Barang karena sangat menunjang kehidupan suatu Bangsa dan jika dilihat lebih lanjut bahwa dalam Pengangkutan Udara itu terlibat beberapa pihak yang saling mengikatkan diri yaitu :
1. Pengangkut.
2. Penumpang dan Pengirim barang.
3. Cargo Agent sebagai EMKU.
Pengangkutan Udara inipun mengalami masa pasang surut dan semuanya itu dilakukan dengan kerja keras dan Pengorbanan.
Diakui atau tidak Pengangkutan melalui udara memang lebih cepat dan efektif tetapi di samping itu tidak tertutup kemungkinan bahwa melalui Udara dapat terjadi kecelakaan yang cukup berakibat fatal dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit sehingga dalam hal ini Pemerintah perlu mengambil kebijaksanaan melalui PT Jasa Raharja dimana Penumpang harus membayar iuran wajib dana kecelakaan penumpang dalam perjalanan sesuai dengan UU No 33 tahun 1964 dan khusus untuk Crew Pesawat masalah Pertanggungan diatur secara tersendiri.
Selain adanya Pertanggungan, pihak Pengangkut juga mempunyai tanggung jawab baik terhadap Penumpang maupun Barang dan hal ini diatur dalam Ordonansi Pengangkutan Udara Sthl 1939-100 maupun peraturan Internasional.
Jadi tampak jelas dalam Perjanjian Pengangkutan Udara bahwa masing-masing pihak harus benar-benar menyadari Hak dan Kewajiban yang harus dipenuhi agar Perjanjian tersebut dapat terlaksana dengan baik dan saling menguntungkan.