ABSTRAKDalam perjanjian jual beli, kita mengenal perjanjian jual beli secara tunai dan secara angsuran. Khusus di dalam perjanjian jual beli komputer ini, lebih banyak dilakukan secara angsuran walaupun tidak disebutkan secara tegas di dalam kontrak.
Sebagai dasar hukum pelaksanaan perjanjian jual beli dipergunakan Kitab Undang-undang Hukum perdata, pasal 1457 dan mengenai cara pembayarannya dipakai perjanjian tersendiri berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Dengan demikian timbul persoalan mengenai 'kapan hak milik atas komputer tersebut berpindah kepada pembeli'
Dalam perjanjian jual beli komputer Cii Honeywell Bull ini disebutkan bahwa pembeli akan menjadi pemilik apabila telah mengangsur pembayaran sebesar 70% - 90% dari harga pembelian komputer tersebut, dan pembayarannya dapat dilakukan sebanyak tiga kali.
Apablla pembeli tidak dapat memenuhi pembayaran tersebut di atas, maka penjual masih memegang hak milik atas komputer tersebut. Kalau kita perhatikan hal ini maka, bentuk perjanjian yang demikian lebih tepat dikatakan sebagai perjanjian 'sewa beli' karena hak milik belum berpindah kepada pembeli. Hal ini berbeda dengan prinsip dalam perjanjian jual beli dimana hak milik langsung berpindah kepada pembeli walaupun harganya belum dibayar dan barang belum diserahkan.
Pengaturan perjanjian sewa beli ini tidak terdapat di dalam Kitab undang-undang Hukum Perdata, oleh karena itu prinsip-prinsip dalam perjanjian jual beli dipakai dalam perjanjian sewa beli ini karena perjanjian sewa beli merupakan perjanjian jual beli yang mempunyai ciri-ciri knusus dalam cara pembayarannya.