ABSTRAKDengan ditetapkannya GBHN melalul Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. IV/MPR / 1978 yang mengatakan bahwa tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila.
Dengan dlkeluarkannya Undang-Undang No. 14/1957 oleh Bank Pemerintah maka Bank-Bank Swasta Nasional dlperintah oleh Bank Pemerlntah untuk turut membantu pelaksanaan pemberian kredit KIK/KMKP dalam meningkatkan kegiatan pengusaha
golongan ekonomi lemah di Indonesia melalui Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No. 06/37/UPK dan No. 06/38/UPK tanggal 4 Desember 1973 yang menciptakan kredit KIK/KMKP dalam rangka membantu pengusaha golongan ekonomi lemah.
Yang diutamakan untuk memperoleh kredit KIK/KMKP selain pengusaha golongan ekonomi lemah pribumi Indonesia juga kalangan profesi seperti :
- Dokter,
- Konsuitan,
- Akuntan,
- Guru, dan laln-laln sebagainya.
KIK/KMKP sebagai salah satu jenis perjanjian kredit yang bersumber darl pada Undang-Undang No. 14/1967 L.N. No.34 tahun 1967, T.L.N. No. 2842 dan dalam lalu lintas hubungan kaperdataan, ia juga tunduk terhadap ketentuan-ketentuan Buku Ke III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.