ABSTRAK(I) Tujuan Penelitian
Penelitian dimaksudkan untuk memahami fungsi dan peranan Bank Garansi sebagai salah satu bentuk jaminan yang dikeluarkan oleh Bank, untuk membantu memperlancar transaksi-transaksi yang dibuat oleh nasabahnya dengan pihak lain.
Sebagai perjanjian penanggungan hutang Bank Garansi mengandung pemyataan kesanggupan bank untuk menanggung pemenuhan prestasi pihak debitur (nasabah) kepada kreditur, manakala debitur sendiri melakukan wanprestasi (ingkar janji).
Dalam penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya petunjuk awal, bahwa Bank
Garansi merupakan jaminan bank yang pada hakekatnya adalah penanggungan hutang ("borgtocht") yang mempunyai bentuk khusus. Yang menjadi masalah adalah dimana letak kekhususannya dari Bank Garansi itu ?
(II) Metode Penelitian
Untuk memahami karakteristik dari Bank Garansi, dipergunakan metode penelitian secara deduktif, melalui awal penelitian kepustakaan untuk memahami asas-asas dan prinsip-prinsip umum dari hukum perikatan dalam perjanjian dan penanggungan hutang, kemudian ditelaah. mengenai konsepsi dasar hukum jaminan.
Dengan dibantu oleh metode penelitian secara komparatif atas peraturan-peraturan dan keterangan-keterangan dari petugas-petugas bank yang didapat melalui questionaire, wawancara atau interview, maka hipotesa-hipotesa yang diuraikan pada awal penelitian, mendapatkan jawaban berupa hasil penelitian.
(III) Hasil Penelaahan
Hasil penelaahan menjelaskan bahwa :
- Bank Garansi adalah suatu lembaga jaminan yang diterbitkan oleh bank dalam bentuk warkat, yang pada hakekatnya merupakan bentuk khusus dari penanggungan hutang, dimana bank berkedudukan sebagai penanggung, yang memberikan jaminan atas terlaksananya pembayaran hutang debitur, apabila debitur sendiri tidak dapat melaksanakannya.
- Sebagai penanggungan hutang. Bank Garansi memiliki sifat-sifat khusus yang diantaranya menjadikan ia berfungsi dan berperan secara efisien dan efektif terutama dalam memperlancar transaksitransaksi perdagangan, Industri dan jasa-jasa, yaitu :
a. Penanggung adalah bank, yang secara financial telah memiliki kepercayaan dari masyarakat.
b. Atas permohonan debitur nasabah atau pihak-pihak tertentu yang mempunyai hubungan hukum dengan bank berdasarkan permintaan kreditur dalam suatu perjanjian pokok.
c. Penerbitannya didasarkan atas kanampuan dan kesediaan debitur untuk manberikan jaminan lawan yang dianggap cukup oleh bank.
d, Apabila debitur wanprestasi, pembayaran hutang oleh bank pada kreditur tetap terealisir, tanpa harus terlebih dahulu menyita dan menjual barang-barang debitur, asalkan penuntutan pambayaran masih dalam tenggang waktu yang ditetapkan.
- Prosedur penerbitan, bentuk serta peranan Bank Garansi masih perlu disempurnakan.