ABSTRAKDalam skripsi ini penulis mencoba untuk membandingkan perjanjian jual beli berdasarkan teori dan yang ada dalam praktek. Untuk itu penulis dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan. Suatu hal yang penting diperhatikan pada saat pembangunan yang sedang dilaksanakan dewasa ini, dimana diperlukan peningkatan pengerahan dan pendayahgunaan semua dana yang tersedia serta seluruh yang dimiliki oleh segenap kemampuan bangsa guna meningkatkan pembangunan, maka untuk itu diperlukan suasana yang tetap bergairah bagi masyarakat dalam partisipasinya melaksanakan pembangunan. Pembangunan tidak hanya bidang ekonomi saja tetapi harus pula didukung oleh bidang-bidang lainnya; antara lain perlu di tingkatkan usaha untuk memelihara ketertiban dan kepastian hukum yang mampu mengayomi masyarakat,yang merupakan salah satu syarat bagi terciptanya stabilitas nasional yang mantap . Di Indonesia satu-satunya indikasi bahwa suatu perjanjian berbentuk tertulis sebenarnya tidak disyaratkan oleh KUH-Perdata,sebagaimana dituangkan dalam buku III yang mengatur tentang perjanjian pada umuinnya.KUH-Perdata hanya mewajibkan empat syarat bagi syahnya suatu perjanjian yaitu para pihak sepakat untuk mengikatkan dirinya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian perjanjian tersebut mengenai suatu hal tertentu dan perjanjian tersebut merupakan suatu sebab yang halal. Meskipun tidak disyaratkan suatu perjanjian harus dalam bentuk tertulis, namun dalam praktek orang sering kali membuat perjanjian-perjanjian tertulis ,yang kini timbul dalam masyarakat dengan istilah kontrak atau transaksi untuk menunjukkan adanya bentuk perjanjian tertulis. Hal tersebut timbul sebagai suatu kebutuhan karena kemajuan kehidupan masyarakat yang semakin kompleks; maka masyarakat merasa perlu adanya kepastian hukum bagi para pihak yang bersangkutan melalui suatu perjanjian tertulis. Demikian dalam kaitannya dengan penulisan ini,per janjian jual beli antara instansi pemerintah sebagai suatu lembaga yang kuat dengan pihak swasta dalam pengadaan barang perlengkapan pemerintah dituangkan dalam bentuk kontrak, dimaksudkan tidak saja untuk mempermudah sistim pengadministrasiannya,namun yang lebih penting adalah un tuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang mengadakan transaksi jual beli tersebut, sehingga dalam pelaksanaannya kelak para pihak dapat mengetahui apa yang menjadi segala hak dan kewajibannya masing-masing secara jelas dan tegas. Dan sebagai kontrak jual beli yang baik di harapkan akan dapat mengurangi atau menghilangkan sama sekali kemungkinan-kemungkinan yang dapat menimbulkan perse lisihan didalam pelaksanaan isi perjanjian tersebut.