ABSTRAKWalaupun sudah banyak kemajuan yang dicapai negara kita salama 15 tahun terakhir ini, tarnyata situasi/keadaan anak-anak masih cukup muram terutama dalam bidang pendidikan. Masih banyak anak-anak usia sakoiah yang tidak bersekolah karana kesulitan dana atau sabab lainnya.
Kebijaksanaan yang diambil pamerintah untuk mangatasai masalah dalam bidang pandidikan ini antara lain dengan dicanangkannya program wajib balajar, suatu langkah besar dalam usaha mencerdaskan bangsa. Namin tarnyata dunia pendidikan tidak hanya sekadar mengajak anak-anak agar mereka mau sekolah; melainkan menyangkut pula sarana dan prasarana yang dibutuhkan seperti buku tulis, pensil, pakaian seragam, dan Iain-lain. Hal tersebut tidak selalu dimiliki oleh anak didik dan manjadi penghambat bagi anak-anak untuk bersekolah.
Untuk mangatasi masalah tersebut pemerintah kemudian mencanangkan gerakan orangtua asuh. Dalam konsepsi orangtua asuh ini lebih diutamakan untuk membiayai pendidikan anak-anak kurang mampu, terutama meraka yang belum pernah bersekolah. Dengan demikian konsapsi orangtua asuh marupakan motif kemanusiaan untuk melicinkan jalan bagi penduduk miskin untuk keluar dari kemiskinan dan kebodohan karena semakin tinggi pendidikan yang dicapai seseorang semakin tinggipula kasempatan yang dicapainya, sahingga wajarlah pendidikan dianggap sebagai salah satu unsur penentu terhadap kesejahteraan seseorang.
Dalam mernberikan bantuan biaya pendidikan tersebut orangtua asuh tidak memperoleh hak-hak atupun manfaat dari perjanjian yang ia adakan. Demikian pula dengan pihak anak asuh, si anak asuh tidak dibebani dengan kewajiban-kewajiban sebagai kebalikan daripada hak-hak yang mereka peroleh sebagai anak asuh. Hubungan antara orangtua asuh dan anak asuhnya hanyalah terbatas pada pemberi bantuan dan penerima bantuan belaka.
Oleh karena gerakan orangtua asuh ini bersifat kemanusiaan sehingga tidaklah dipandang perlu untuk mengatur sanksi-sanksi terhadap orangtua asuh maupun terhadap anak asuh. Namun bagi pihak pengelola dana orangtua asuh, walaupun
tidak diatur sanksi-sanksi secara tegas, namun apabila mereka menyalah gunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya itu maka mereka akan dikenakan sanksi sebagai pegawai negeri.
Oleh karena itu sebaiknya dimungkinkan adanya hubungan antara orangtua asuh dengan anak asuhnya, dengan adanya hubungan ini orangtua asuh dapat mengontrol langsung bantuannya, apakah bantuan tersebut benar-benar sampai kepada anak asuh dan dipergunakan untuk tujuan pendidikan atau sebagai kontrol terhadap kebocoran dalam pengalolaan dan penggunaan yang tidak semestinya dari uang pendidikan tersabut.