ABSTRAK1 . Pokok Permasalahan.
Yang merupakan pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah Pertanggungan jawab seorang debitur yang tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian jual beli. Jadi yang dipermasalahkan/disorot adalah. kelalaiannya, yang mengakibatkan kreditur menderita kerugian, Sampai sejauh manakah pertanggungan jawab itu - dan kapan seorang debitur dikategorikan melakukan wanprestasi. 2. Methods Penelltian. Methods penelltian yang dipakai dalam pengumpulan data untuk penyusunan dan penulisan Skripsi ini adalah library - research.yaitu riset pada perpustakaan dengan mengumpulkan bahan-bahan kepustakaan, baik tulisan para ahli hukum, per - aturan perundang-undangan maupun bahan-bahan kiiliah hukum Perdata pada Pakultas Hukum Universitas Indonesia. 3. Hal-hal yang diketemukan. Adapun hal-hal yang diketemukan dalam penulisan Skripsi ini adalah sebagai berikut : a. Seorang debitur yang lalai dalam perjanjian jual beli dan kelalaiannya dapat dibuktikan dimuka hakim, maka ia diwajibkan membayar kerugian yang diderita oleh kreditur meliputi biaya, rugi dan bunga. b. Untuk menentukan babwa seseorang debitur berada dalam keadaan wanprestasi harus didahului dengan tagihan - atau teguran melalui pengadilan negeri, sebelum ada tagihan make ia belum dikatakan melakukan wanprestasi walaupun prestasi yang raerupakan obyek perjanjian be lum diserahkan kepada kreditur. c. Dalam hal seorang debitur mempertanggung-jawabkan akan resiko yang ditimbulkan oleh kelalaiannya, maka ia diwajibkan mengganti biaya, rugi dan bunga yang dapat diduga dan raerupakan akibat langsung dari wanprestasi. Jadi Undang-undang raembatasi penggantian kerugian yang dituntut oleh kreditur terhadap seorang debitur yang dikatakan lalai. d. Seorang debitur yang dituduh lalai atau alpa dalam perjanjlan jual beli, masih juga diperlindungi oleh Undang-undang terhadap kesewenang-wenangan kreditur. e. Akan tetapi tidak selaraanya seorang debitur yang di tuduh lalai, diwajibkan raerabayar ganti kerugian bahkan oleh beberapa faktor tertentu maka ia dibebaskan dari ancaman hukuman atau sanksi yang berupa tuntutan ganti rugi. f. Terjadinya wanprestasi dalam perjanjian jual bell tidak semata-mata ditimbulkan oleh pihak debitur itu sendiri, melainkan dari pihak kreditur juga sehingga inengakibatkan ia kehilangan hak untuk menuntut gantirugi. g. Dalam perjanjian jual bell pada saat ditutupnya perjanjian itu, sudah meletakan resiko pada pundaknya si perabeli meskipun barangnya belum diserahkan, sehingga barang itu mengalami suatu peristiwa yang ti dak diduga sebelumnya dan musnah, maka ia harus tetap membayar sejumlah uang harga pembelian sebagai - mana yang telah diperjanjikan.- 4. Kesimnulan dan saran-saran. - Kesimpulan. Terjadinya suatu wanprestasi dalam .perjanjian jual beli .disebabkan oleh beberapa faktor tertentu antara lain kelalaian debitur itu sendiri, keadaan memaksa / overmacht dan juga kelalaian kreditur yang mengakibatkan ada dan tidak - adanya ganti rugi. Secara umum, seorang debitur yang dituduh lalai harus dibuktikan oleh kreditur didepan pengadilan negeri untuk memper - tanggung-jawabkan akan kelalaiannya dan mengganti kerugian yang diderita oleh kreditur. Hak kreditur untuk mengadakan tuntutan ganti rugi dalam wanprestasi hanya meliputi biaya, rugi dan bunga. - Saran-saran. Oleb karena perjanjian jual bell scopenya bersifat internasional, maka sebaiknya peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang aneka perjanjian ( hukum perjanjian ) harus ditinjau kembali dalam arti diperbaharui dan disempurnakan, sebab kadangkala tidak mudah untuk menentukan kapan seseorang dikatakan melakukan wanprestasi. Hal ini dikarenakan pada umumnya kedua belah pihak dalam - membuat perjanjian hanya sepakat mengenai unsur-unsur pokok saja yaitu harga dan barang, akan tetapi tidak dijanjikan dengan tepat kapan dan dimana prestasi itu harus dilakukannya.