ABSTRAKBelum terwujudnya Badan Peradilan Tata Usaha Negara.,
perkara-perkara gugatan terhadap aparat negara atas dasar
perbuatan melanggar hukum diadili oleh Hakim Pengadilan
Negeri, sehingga timbul adany.~;;,ap:gg~:f.J.n bahwa seolah-olah
p8 laksanaan pengadilan tersebut tidak obyektif
Karena disatu pihaK hakim sebagai aparat pemerintah,
di lain pihak yang diadili adalah dari pihak pemerintahj~
ga.,
Penafsiraii-secara -.analogi: terhada.p pasal 28 ยท Undang-
Undang Nomor 14 tahun 1970, hakim tersebut di atas sena -
rusnya mengundurkan diri karena yang diadili masih termasuk
anggota yang dihadapi.
Atas dasar masalah tersebut penulis tertarik untuk
menganalisis suatu kasus gugatan atas dasar perbuatan melanggar
hukum yang dilakukan oleh aparat pemerintah, apakah
dalam menangani kasus tersebut hakim dapat bertindak
secara obyektif.