ABSTRAK1. Pokok Permasalahan. Bahwa pertambahan jumlah kandaraan bermotor yang tidak seimbang dengan jumlah atau panjang jalan yang ada banyak menimbulkan problema-problema, khususnya dalam bidang perlela - lintasan di darat, Hal ini tantu saja mandorong kapada Pemerintah baik pemerintah Pusat maupun pemerintah Daerah untuk segera memecahkan atau mengatasi problema-problema tersebut. Salah satu prablema dalam bidang parlalu-lintasan yang mandesak segara diatasi-adalah kemacetan lalu-lintas. Banyak cara yang dapat ditempuh untuk mangatasi problama - kemacetan lalu-lintas tarsebut, yaitu antara lain mamasang - rambu-rambu lalu-lintas pada tempat-tempat di anggap perlu, operasi-operasi penertiban lalu-lintas sampai kapada palebaran maupun panambahan panjang jalan yang talah ada. Termasuk kategori penambahan jalan, adalah pembangunan jalan yang cawang interchange yang hendak dibahas. Metode Research. Karena terbatasnya waktu serta kesibukan sebagai ibu rumah tangga, maka untuk menyusun skripsi ini penulis hanya menggunakan dua metoda, yaitu a. Metoda Perpustakaan. ( Library raaaarch ) b. Metode lapangan/ Wawancara ( Fiald research ). 3. Hal-hal yang dapat ditemukan. Bahwa masalah parjanjian pemborongan di dalam kitab - Undang-undang Hukum Perdata di atur dalam Buku ka III dengan judul Tenteng Perikstan, sedangkan masalah Parjanjian Pemborongan Pekerjaan di atur di dalam Bab VII A Bagian keenam yang barjudul Tentang Pemborongan Pekarjaan yang oleh karena itu pamborongan pekerjaan termasuk Hukum Parjanjian b. Bahwa pangaturan mangenai Parjanjian Pamborongan Pekarjaan sampai sakarang masih tersebar dalam beberapa parundang-undangan, yang antara lain, yang mangenai hak-hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pemborongan pekerjaan, di atur dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum - Perdata, sedang yang menganai pelaksanaan pekerjaan pemborongan di atur dalam peraturan standar sebagaimana tercantum dalam AV tahun 1941, D. Bahwa dalam praktek pemborangan dikenal peserta perjanjian pemborongan bangunan seperti : Pemberi tugas ( bouuheer ), pemborong atau kontraktor dan perencana, yang tantunya hal samacam ini tidak akan diketemukan dalam perjanjian-perjanjian lain sebagai parjanjian bertimbal balik pada umumnya, d. Bahwa dalam praktek pemborongan bangunan, jika ai pemborong malakukan uanprastasijmaka kepada pemborong yang barsangkutan d_s pat diparlakukan katantuan pasal 12A6 HUH Par. yaitu diuajibken untuk membayar danda,biaya,rugi dan bunga. a. Bahua dalam praktek aahari-hari pangartian pemborongan pekarja an bukan saja tarbatas pada pangartian pamborongan pakarjaan antara saorang annamar dangan pihak" pamberi pakarjaan dalam pembuatan gedung atau rumah,akBn tetapi juga dalam halnya saorang-pdnjahit yang mambuBt pakaien dan atau sEorang tukang reparasi i yang mampErbaiki sabuah mobil. 4. Sarana. Mangingat bahwa Parjanjian pembangunan Pembuatan Jalan Layang- Cawang Interchanga ini dilaksanakan oleh kontraktor Takenaka - Nippo Utama Joint Oparation, sayangnya dan saharusnya kontrak parjanjiannya dibuat dalam BAHASA INDONESIA hal ini sangat penting untuk manghindari salah tapsir manganai sasuatu istilah khususnya bila tarjadi persalisihan antara kadua belah pihak b. Mawajibkan kapada kontraktor Takanaka Nippo Utama Joint oparsition untuk mandidik tanaga-tanaga Indonasia,agar pada saatnya nanti bukan saja siap malaksanakan sendiri pambangunan jalan - layang yang lBin,tetapi hal inipun harua dimanfaatkan banar-benar sabagai alih takhnologi dari tanaga asing kapada tanaga Indonesia. 0. Mengusahakan semaksimal mungkin agar satiap kerjasama dangan pihak asing kita mamparolah manfaat dan kagunaan baik dalam bi - dang skil non skil,yang tantunya pada masa-masa yang akan datang i . ' n kita tidak bisa sacara terus-menerus manggantung kapada tanaga / tanaga akhli asing dalam membangun jalan layang dan sebagainya. Damikanlah antara lain saran-aaran yang dapat penulis sampaikan dalam hubungannya dangan parjanjian pemborongan pembuatan jalan layang cawang intarchange, semoga barmanfaat bagi kita Semua.