ABSTRAKTanggung Jawab Dokter/Jururawat terhadap Pasien dalam hukum Perdata Barat dapat direlevansikan dengan pasal-pasal :
- 1365 KUH Perdata (Mengenai perbuatan melanggar kum)
- 1233 KUH Perdata (Mengenai wanprestasi)
- 1354 KUH Perdata (Mengenai zaak waarneming)
Perbuatan melanggar hukum dan wanprestasi adalah merupakan dasar untuk menuntut ganti rugi seperti dijelaskan dalam pasal 1265 dan pasal 1234 KUH Perdata.
Ganti rugi dalam hukum perdata adalah merupakan suatu hak bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menuntut haknya kembali dari pihak yang harus bertanggung jawab atas timbulnya kerugian itu.
Sampai saat ini belum ada batasan mengenai pelimpahan tanggung jawab antara dokter dan pasien terhadap perbuatan fatal tetapi, dalam terjadi sesuatu hal maka antara dokter dan jururawat harus dilihat dari hubungan pekerjaan mereka.
Jadi jelas bahwa hubungan antara dokter dan jurawat dengan pasien dilihat dari segi hukum perdatanya dapat dimintakan pertanggunganjawabannya.