ABSTRAKPerjanjian adalah merupakan suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada pihak lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Antara Biro Arsitek sebagai Ahli dengan Pemerintah sebagai Pemberi Tugas adalah merupakan salah satu bentuk dari perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu. Ternyata didalam prakteknya, banyak
hal-hal yang belum diatur secara tegas mengenai perjanjian tersebut; baik didalam Kitab Undang-Undang Perdata itu sendiri maupun didalam peraturan-peraturan yang
mengatur hubungan kerja antara Ahli dengan Pemberi Tugas. Karena hal itulah yang mendorong minat penulis untuk membahas lebih Ianjut mengenail perjanjian tersebut. Adapun metode yang penulis gunakan adalah metode normatif dan empiris, dalam arti bahwa disamping penulis mengumpulkan data melalui buku-buku maupun tulisan-tulisan serta artikel yang berhubungan dengan penulisan skripsi ini, penulis juga mencoba untuk mencari data dengan jalan.wawancara lansung yaitu berupa studi kasus yang penulis peroleh dari suatu Biro Arsitek.
Ahli adalah seorang yang mahir/faham dalam suatu ilmu atau pengetahuan, sedangkan Pemberi Tugas adalah perorangan atau suatu badan yang menugaskan atas nama siapa ditugaskan untuk kegiatan-kegiatan ataupun melakukan dan mengerjakan sesuatu; dan sesuatu itu dalam hal ini dikerjakan oleh seorang ahli. Suatu hubungan kerja dianggap telah terjadi sejak adanya suatu penugasan dari pemberi tugas kepada ahli. Selanjutnya ahli yang dalam hal ini siperencana bangunan (arsitek) harus menegaskan penugasan tersebut secara tertulis untuk di
setujui oleh kedua belah pihak berdasarkan peraturan yang telah diperjanjikan. Sebagaimana diketahui bahwa Buku III KUHPerd mengatur mengenai perjanjian, dan Hukum Perjanjiantersebut menganut sistim terbuka; yang berarti memberikan ke
bebasan seluas-luasnya antara para pihak yang terlibat didalamnya untuk mengadakan perjanjian sesuai dengan kehendak mereka asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.