ABSTRAKDitinjau dari sudut Hukum Perdata Barat, konsumen yang dirugikan oleh produk-produk yang telah dihasilkan dan dipasarkan oleh produsen dapat menggugat produsen yang bersangkutan atas dasar gugatan perbuatan melanggar hukum menurut pasal 1365 KUH Perdata dan menurut pasal 1367 (1) KUH Perdata. Untuk melihat kemungkinan penerapan pasal 1365 dan 1367 (1) tersehut dalam sengketa konsumen - produsen, maka penulis melakukan perbandingan yang bersifat teoritis - normatif antara kedua pasal tersebut dengan menekankan perhatian kepada masalah beban pembuktian yang harus dipikul konsumen sehubungan dengan penerapan masing-masing pasal, Sebagai pelengkap, penulis melakukan telaah yang sama terhadap penerapan kaidah liability for negligence dan kaldah strict liability di Amerika Serikat, Dari hasil perbandingan tersebut terlihat bahua, pene rapan pasal 1365 memberatkan konsumen dalam hal pembuktian di pengadilan sedangkan penerapan pasal 1367 (1) lebih meringankan beban pembuktian yang dipikul konsumen. Ternyata, di Amerika Serikat pun terdapat permasalahan yang serupa bahua, penerapan kaidah liability for negligence memberatkan konsumen dalam hal pembuktian di pengadilan sedangkan penerapan kaidah strict liability lebih meringankan beban pembuktian yang dipikul konsumen.