Salah satu akibat yang timbul dalam hubungan perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan adalah kewajiban memberi nafkah dari suami kepada istrinya, demikian pula apabila ada anak, adalah kewajiban bagi mereka ayah dan ibunya untuk memberi nafkah pemeliharaan dan nafkah pendidikan kepada anak-anaknya itu. Kewajiban itu bertimbal balik artinya kepada anak yang telah dewasapun diwajibkan memberi nafkah kepada orang tuanya dan keluarganya dalam garis lurus keatas apabila mereka membutuhkan. Kewajiban tersebut tetap ada meskipun perkawinan mereka putus dengan terjadinya perceraian, artinya kepada bekas suami masih dapat diwajibkan memberi nafkah kepada bekas istrinya, sedang kepada anak-anaknya yang masih dibawah umur mereka tetap berkewajiban memelihara dan mendidiknya. Dengan mempergunakan metode penelitian normatif, penulis hendak mengungkapkan bagaimana masalah alimentasi itu diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Perkawinan no. 1 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah no. 1 tahun 1983, dan dengan mempergunakan metode penelitian empiris, penulis hendak melihat bagaimana pelaksanaan kewajiban tersebut didalam praktek kehidupan masyarakat dengan mengahalisa putusan-putusan pengadilan serta mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pihak-pihak yang berwenang. Dari semua itu diketahui bahwa alimentasi yang diatur baik didalam Kitab Undang-andang Hukum Perdata maupun Undang-undang Perkawinan no. 1 tahun 1974 dan peraturan pelaksanaannya pada dasarnya sama, meskipun terdapat perbedaannya yaitu apabila terjadi perceraian, menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata kewajiban itu dilimpahkan baik kepada suami maupun kepada istri, sedang menurut Undang-undang Perkawinan no. 1 tahun 1974 kewajiban itu hanya ditujukan kepada pihak suami demikian pula halnya menurut Peraturan Pemerintah no. 10 tahun 1983 yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Didalam praktek kadangkala Hakim tetap menghukum suami untuk melaksanakan kewajiban tersebut meskipun pada kenyataannya si suami itu tidak berpenghasilan. Hal itu menunjukkan betapa pentingnya alimentasi didalam kelaidupan rumah tangga seseorang.