Pada era pembangunan ini pemerintah sedang meningkatkan pembangunan disegala bidang. Peningkatan bidang-bidang usaha untuk membangun suatu negara sehingga menjadi negara yang adil dan makmur perlu ditingkatkan secara merata. Demikian juga dari sektor perhubungan, sektor ini merupakan salah satu bidang yang ikut berperan dalam pembangunan khususnya pada sektor penerbangan. Dalam Pelita V pada dasarnya merupakan program-program peningkatan segala sesuatu yang berkaitan dengan bidang kepariwisataan dan sedang digalakkan pula ekspor komoditi non migas. Dalam hal ini PT. Garuda Indonesia sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selain meningkatkan penyediaan angkutan udara, juga ikut mensukseskan pelaksanaan Paket Deregulasi 24 Desember 1987 sebagai prioritas dengan senantiasa menyiapkan diri guna mampu menggalakkan ekspor non migas yang kian meningkat, serta wisatawan yang juga kian melonjak. Untuk memenuhi tuntutan tersebut diatas, PT. Garuda Indonesia harus berusaha secara keras untuk mencapai seperti yang di harapkan. Salah satu usaha PT. Garuda Indonesia yaitu meningkatkan anak perusahaannya agar supaya dapat mendukung usahanya dalam rangka meningkatkan penyediaan angkutan udara, menggalakkan ekspor komoditi non migas serta menambah jalur penerbangan untuk memenuhi arus wisatawan yang semakin melonjak. Salah satu anak perusahaannya adalah PT. Merpati Nusantara Airlines. PT. Merpati Nusantara airline’s sebagai anak perusahaan dibebani tugas berat untuk penerbangan perintis. Penerbangan perintis disini maksudnya adalah penerbangan dengan membuka jalur-jalur baru yang tadinya belum ada jalur penerbangannya ke daerah-daerah terutama jalur-jalur domestik. Maka untuk mendukung hal tersebut PT. Garuda Indonesia menyewakan pesawat Foker 28 kepada PT. Merpati Nusantara Airlines. Dengan bantuan pesawat ini diharapkan PT. Merpati Nusantara Airlines dapat menambah jalur penerbangan kedaerah-daerah atau wi1ayah-wilayah yang kurang atau belum ada jalur penerbangannya. Perjanjian sewa menyewa pesawat terbang ini berbeda dengan perjanjian sewa menyewa pesawat terbang biasa. Karena disini pembahasannya ditekankan pada PT. Garuda Indonesia sebagai induk perusahaan yang menyewakan pesawat pada PT. Merpati Nusantara Airlines sebagai anak perusahaan yang menyewa pesawat. Jadi disini terjadi hubungan kontrak antara induk perusahaan dengan anak perusahaan.