ABSTRAKSejak Pemerintah Orde Baru menerapkan sistim demokrasi ekonomi, dunia usaha telah berkembang dengan pesat dan produksi makin meningkat. Meningkatnya produksi dalam negeri ini meminta perhatian yang lebih seksama dalam
sistim pemasaran yang baik. Salah faktor yang menjadi inti pemasaran adalah periklanan. Hal-hal yang perlu diperhatikan produsen dalam memasarkan produknya secara efektif melalui jasa periklanan adalah siapa pemakai barang/jasa dan lokasi di mana iklan itu akan dipasang. Salah satu lokasi yang paling efektif untuk pemasangan iklan suatu produk adalah Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Untuk menampung hasrat para produsen itu, maka diadakanlah perjanjian antara Perum Angkasa Pura II sebagai pengelola bandara Soekarno-Hatta dan P.T. Humpuss Madya Pratama sebagai biro iklan. Dalam perjanjian ini berlaku ketentuan-ketentuan tentang sewa-menyewa yang diatur dalam bab tujuh buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kecuali dalam hal-hal yang telah disepakati bersama. Untuk harga sewa tempat pemasangan iklan, terhadap perjanjian ini berlaku secara khusus Surat Menteri Perhubungan No. A 391/PR-303/Mphb-88. Dalam perjanjian ini kedudukan Perum Angkasa Pura II lebih kuat dari P.T. Humpuss Madya Pratama karena terdapat suatu clausul yang menyebutkan bahwa Perum Angkasa Pura II dapat membatalkan perjanjian apabila P.T. Humpuss
Madya Pratama tidak memenuhi salah satu ketentuan yang diatur dalam perjanjian, walaupun adanya syarat batal ini tidak menyebabkan perjanjian batal demi hukum tetapi harus dimintakan persetujuan hakim lebih dahulu. Selain perjanjian ini, dalam skripsi ini juga dibahas perjanjian antara P.T. Humpuss Madya Pratama dan pemasang iklan tentang penggunaan jasa P.T. Humpuss Madya Pratama sebagai biro iklan. Hal-hal yang diatur dalam isi perjanjian ini adalah sewa-menyewa tempat pemasangan iklan, jasa pengurusan perijinan pemasangan iklan dan pemborongan pekerjaan pembuatan design iklan, pembuatan board, konstruksi dari board, dan sebagainya. Dalam perjanjian ini nampaknya P.T. Humpuss Madya Pratama menyewa-ulangkan tempat pemasangan iklan yang disewanya dari Perum Angkasa Pura II. Hal ini dimungkinkan, karena Perum Angkasa Pura II telah memberikan
ijin kepada P.T. Humpuss Madya Pratama untuk menyewakan lagi tempat/lokasi pemasangan iklan kepada pihak ke tiga, dalam perjanjian ini pemasang iklan. Apabila timbul perselisihan mengenai isi atau pelaksanaan perjanjian, maka
terdapat perbedaan dalam penyelesaiannya antara ke dua perjanjian di atas. Dalam perjanjian antara Perum Angkasa Pura II dengan P.T. Humpuss Madya Pratama, apabila timbul sengketa, maka langkah awal yang diambil adalah menyelesaikan sengketa itu dengan secara musyawarah dan mufakat. Apabila cara ini tidak berhasil, maka penyelesaian perselisihan (sengketa) diserahkan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang setiap keputusannya merupakan keputusan akhir dan mengikat. Pada perjanjian antara P.T. Humpuss Madya Pratama dan pemasang ikian, apabila timbul sengketa, maka pertama-tama pihak yang dirugikan melakukan teguran kepada debitur. Apabila setelah dua kali dilakukan teguran debitur tidak melaksanakan prestasinya, maka pihak kreditur (yang dirugikan) dapat menyerahkan perkaranya kepada Pengadilan Negeri setempat. Namun dalam prakteknya, baik pada perjanjian antara Perum Angkasa Pura II dengan P.T. Humpuss Madya Pratama, maupun pada perjanjian antara P.T. Humpuss Madya Pratama dan pemasang ikian, belum pernah ada suatu permasalahan yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah.