Metode Penelitian yang dipergunakan dalam karya
tulis ini adalah metode penelitian normatif yang
dikombinasikan dengan penelitian lapangan. Demam emas
mulai melanda Indonesia sejak tahun 1976 dimana harga
minyak sebagai sumber utama devisa negara mulai turun
dalam pasaran Interna-Sional. Usaha pertambangan emas ini
membutuhkan modal yang besar, keahlian dan teknologi yang
tinggi. Oleh karena itu sampai saat ini kerjasama dengan
pihak asing yang berpengalaman dianggap sebagai suatu
jalan yang terbaik. Sampai saat ini jenis kontrak yang
dipergunakan adalah kontrak karya. Kontrak karya dalam
bidang pertambangan emas adalah suatu perjanjian dimana
para pihaknya terdiri dari pemerintah Indonesia
(Departemen Pertambangan Umum) dan Kontraktor. Hubungan
yang ada adalah hubungan kooperasi atau pember-ian kuasa
sesuai pasal 1792 BW. Kontraktor terdiri dari pihak
pribumi, sebagai pemilik kuasa pertambangan dan pihak
asing sebagai pemilik modal dan teknologi. Dengan adanya unsur asing maka kontrak karya. dapat juga dimasukkan dalam
jenis kontrak penanaman modal asing. Apabila dihubungkan
dengan teori perikatan Hukum Perdata Barat maka kontrak
karya termasuk dalam perjanjian tak bernama karena tidak
diatur oleh Undang-undang. Jadi bentuk kontrak karya ini
didasarkan pada kebebasan berkontrak sesuai dengan Pasal
1338 BW.