UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Konsepsi Baitul Maal dalam hukum islam

H. Maman Ampera W.; Farida Prihatini, supervisor; Sajuti Thalib, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991)

 Abstrak

Baitul Maal adalah rumah atau bangunan tempat menyimpan harta dimana harta yang telah ditempatkan menjadi milik kaum Muslimin yang fungsinya untuk keperluan ibadah sosial, kesejahteraan dan pembangunan umat Islam. Baitul Maal pernah terbukti sebagai lembaga yang mampu merealisir kesejahteraan umat melalui orang-orang yang dipercaya, kemampuan lembaga tersebut karena banyaknya sumber-sumber pemasukan yang didapat pada waktu itu dan mendapatkan penanganan langsung dari pemerintah yang berkuasa. Khususnya di Indonesia Baitul Maal secara nasional pernah diusahakan untuk ada akan tetapi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan lain dari pemerintah usaha tersebut telah dimentahkan kembali, sehingga keberadaan yang ada sekarang ini sifatnya hanya kedaerah itupun setelah mengikuti perkembangan zaman sebab kalau memakai konsep seperti dalam sejarah nya maka hal itu adalah tidak mungkin, Baitul Maal yang ada sekarang pun keberadaannya tidak jelas karena banyaknya kendala-kendala yang dihadapi baik dari umat Islam sendiri maupun dari pemerintah.

 File Digital: 1

Shelf
 S20400-H Maman Ampera W.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S20400
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : ix, 148 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S20400 14-22-39969988 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20202534
Cover