Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami seberapa jauhkah pertanggungjawaban perdata seorang majikan dalam hal terjadi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh buruhnya, dan hal-hal apakah yang melepaskan majikan dari tuntutan ganti rugi tersebut. Seiring dengan pesatnya kemajuan ekonomi sekarang ini, maka semakin meningkat pula hubungan antara majikan dengan buruh. Lahirnya suatu tanggung jawab perdata seorang majikan atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh buruhnya adalah apabila pihak korban mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dideritanya . Dasar dari pertanggungjawaban perdata seorang majikan adalah karena adanya hubungan kerja antara majikan dan buruh, yang terjadi karena adanya suatu Perjanjian Kerja. Dengan adanya hubungan kerja antari majikan dan buruh ini, berarti buruh dalam melakukan pekerjaan adalah berdasarkan perintah atau petunjuk dari majikan . Oleh karena itu apabila buruh dalam melaksanakan pekerjaannya tersebut melakukan suatu kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka majikan harus bertanggung jawab terhadap tuntutan ganti rugi yang timbul dari pihak korban.