Ketentuan-ketentuan garis-garis besar haluan negara dan rencana pembangunan lima tahun menghendaki dimungkinkannya pemberian kredit secara luas untuk menunjang kemampuan perluasan industri, perdagangan, investasi dan pembanguan pada umumnya.
Untuk merealisasikan ketentuan di atas, maka Pemerintah menyediakan fasilitas kredit modal kerja di bidang industri. Kredit modal kerja industri adala h kredit modal kerja yang disediakan kepada perusahaan/industriawan untuk membantu modal kerjanya dalam usaha untuk meningkatkan/ mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan. Sedangkan istilah persedian barang untuk sebuah perusahaan manufaktur
meliputi bahan baku (bahan mentah), bahan dalam proses (bahan setengah jdi) dan barang selesai (barang jadi). Dalam kredit modal kerja ini, persediaan barang yang disebutkan diatas merupakan jaminan pokok yaitu barang yang dibiayai langsung oleh kredit yang diberikan. Masalah-masalah yang terjadi dalam praktek adalah mengenai besarnya jaminan yang harus disediakan oleh nasabah untuk mendapatkan kredit modal kerja industri ini. mengenai eksekusi dalam hal nasabah wanprestasi dan mengenai kewenangan debitur untuk menguasai benda yang difiduciakan. Dari hasil penelitian penulis dan dari literatur-literatur yang ada, penulis berusaha untuk mencarikan jalan keluar bagi masalah diatas.