Masalah Hipotik ini di dalam KUH Perdata diatur dalam Buku II titel 21, di mana pengertian tentang Hipotik ini disebutkan dalam pasal 1162, yaitu bahwa Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Salah satu bagian dari Hipotik yang akan penulis bahas dalam penulisan skripsi ini yaitu tentang "Roya Hipotik", yang jika dihubungkan dengan pembangunan perumahan KPR BTN/Real Estate adalah sangat penting artinya.
Karena dalam rangka pembangunan perumahan KPR BTN/Real Estate, lembaga jaminan Hipotik ini umumnya dipergunakan untuk meminta kredit dari Bank baik oleh developer maupun pembeli rumah. Setelah mereka melunasi hutangnya maka barulah Hipotik tersebut hapus. Penghapusan Hipotik itu wajib dicatat di Badan Pertanahan setempat demi untuk kepastian hukum dan agar dapat diketahui oleh umum tentang status tanah yang tidak lagi dibebani Hipotik. Pelaksanaan pencatatan
penghapusan Hipotik itulah yang disebut dengan " Roya Hipotik’.
Selanjutnya, agar pembahasan masalah ini tidak terlampau luas maka oleh penulis hanya akan dibahas khusus untuk "Roya Hipotik Pada Pembangunan Perumahan Pondok Hijau Permai Di Kecamatan Bekasi Timur, Kabupaten Bekasi" saja.