Suwarti, Subrogasi Hipotik di Dalam Perjanjian Kredit padaBNI 1946, 113 halaman, 1991.
Subrogasi atau penggantian hak merupakan suatu peristiwa dimana terjadi penggantian sebagai kreditur dengan dibayarkannya sejumlah uang bagi pelunasan piutang debitur. Dengan dibayarkannya piutang tersebut kepada pihak pembayar/ orang ketiga.
Hipotik sebagai hak jaminan kebendaan yang terkuat kedudukannya mengenai adanya tiga asas, _yaitu: publiciteit, specialiteit, dan onndelbaarheid . Dengan dilakukannya suatu subrogasi terkesan terjadi peralihan kreditur dengan segala akibatnya, sehingga dengan beralihnya kedudukan ini hipotik yang mengikuti perjanjian kreditnya ikut beralih secara nyata. Narnun subrogasi sebagai suatu perjanjianan antara para pihak padanya berlaku ketentuan pada 1338 KUHPerdata, bahwa "Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya". Dalam permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini, walapun telah terjadi pembayaran piutang oleh orang ketiga, hal ini tidak menyebabkan terjadinya peralihan kedudukan sebagai kreditur secara nyata, karena sebelumnya telah diperjanjikan bahwa segala masalah teknis yang menyangkut rnasalah teknis perjnnjian kredit masih menjadi tanggungan kreditur lama.