Chandra Ningrum, Rachmawati. 0588001317. Tanggung Jawab Hukum Custodian Bank dan Tinjauan Terhadap Custodian Agreement Dari Sudut Hukun Perjanjian.
Setelah mengalami deregulasi, sektor Perbankan dan Pasar Modal mendapat keleluasaan yang lebih besar dalam nemainkan peranannya . Secara bertimbal balik, Bank dan Pasar Modal saling mendukung peranannya masing-masing dalam arus
perkembangan ekonomi.
Salah satu contoh sal ing berperannya lembaga tersebut terhadap satu sama lain adalah dengan muncu lnya lembaga Custodian. Bagi dunia Pasar Modal, Custodian berfungsi sebagai lembaga penunjang Pasar Modal yang nemberi jasa penitipan dan pengurusan efek bagi investor yang bermain di Bursa terutama investor asing, yang secara fisik tidak selalu dapat berada di tempat yang sama dengan tempat di mana investasinya dil akukan. Bagi Bank , pengoperasian Custodian membawa kesempat an untuk berbisnis dibidang surat berharga yang semakin hari kian menantang dan menambah pendapatan bank dalam rangka diversifikasi usaha.
Ditinjau dari segi hukum, Custodian bukanlah sekedar tempat penitipaan harta, dan tanggung jawab serta operasinya tidak sama dengan jasa safe deposit. Kontrak Custodianpun nempunyai corak tersendiri yang menjadikannya kontrak yang unik.