Account receivable yang merupakan piutang dagang atau piutang usaha dapat dij adikan .iaminan kredit pada bank yang diperjanjikan dengan jaminan kredit secara fiducia. Mengingat dalam Buku II KUH Perdata yang mengatur Hukum Benda, sejak semula dinyatakan dengan " sistem tertutup" yang maksudnya tidak diperkenankan adanya hak kebendaan baru selain yang sudah di atur di dalam undang-undang. Mengenai hak kebendaan yang berbe tuk jaminan e alam Buku II KUH Perdata hanya diatur mengenai gadai dan hipotik. Tetapi karena adanya kebutuhan yang mendesak dan dibutuhkan dalam praktek kemudian timbul lembaga jaminan baru yang disebut fiducia. Lembaga jaminan fiducia ini mendapat kekuatan hukum berdasarkan yurisprudensi (di Indonesia pertama kali berdasarkan Arrest Hooggerechtshof 1932, yaitu Arrest BPM lawan Clyneet) dan pada tahun 1985 telah diakui dalam undang-undang berdasarkan Undang-undang No. 16 tahun 1985, tentang Rumah Susun, pasal 1 ( 8 ), 12, 13, 15 dan 17. Penggunaan lembanga jaminan fiducia ini benar-benar telah memenuhi kebutuhan masyarakat, dimana
disamping mereka memperoleh kredit juga barang jaminan masih tetap dapat digunakan untuk kegiatan bidang usahanya . Lembaga ini tidak saja menguntungkan debitur juga menguntungkan kreditur selaku pemberi kredit . Dalam praktek perbankan, seperti di Bank AX terhadap lembaga jaminan fiducia dipergunakan sebagai jaminan kredit atas account receivable. Dimana terhadap lembaga jaminan
fiducia ini walaupun telah diakui eksist ensinya untuk memenuhi kebutuhan aasyarakat, namun demikian lembaga ini baik secara teoritis maupun secara praktis di Bank AX masih terdapat permasaahan . Dari hal itu jelas, sebaiknya terhadap lembaga jaminan fiducia lebih dikembangkan dasar hukumnya melalui yurisprudensi, walaupun telah diakui oleh Undang-undang No. 16 tahun 1985, tentang Rumah Susun, pasal 1 ( 8 ), 12, 13, 15 dan 17 . Hal ini disebabkan agar lembaga Mengikuti perkembangan dalam masyarakat yang menggunakannya karena memang lembaga jaminan fiducia ini lahir dari kebutuhan praktek . Dan bila memang akan diundangkan dengan undang-undang yang mengatur secara keseluruhan tentang fiducia sebaiknya dibuat sedemikian luwes dan tidak dibuat dengan ketat, agar dapat mengikuti perkembangan masyarakat.