Tujuan pembangunan nasional Indonesia adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
UUD'45. Dalam rangka menunjang pembangunan nasional, dilaksanakan pembangunan di berbagai bidang, antara lain di bidang sarana dan prasarana phisik, seperti pembangunan jalan raya, jembatan dan gedung-gedung. Pembangunan sarana dan prasarana phisik dilakukan dalam bentuk proyek-proyek, yang realisasinya didahului dengan suatu kontrak yaitu dalam bentuk perjanjian pemborongan pekerjaan. Perjanjian pemborongan pekerjaan merupakan perjanjian yang diadakan antara pemilik proyek/bouwheer dengan pemborong/kontraktor. Untuk melaksanakan pembangunan proyek tersebut, diperlukan dana yang cukup besar. Dalam rangka Keppres Nomor 29 1984, dana untuk pembangunan proyek berasal dari APBN dan
perjanjian pemborongan dilakukan antara instansi pemerintah sebagai bouwheer dengan pihak swasta sebagai kontraktor. Agar proyek yang dilaksanakan dapat berjalan lancar, maka buwheer mensyaratkan kontraktor untuk menyediakan jaminan bank (bank garansi). Bank garansi merupakan salah satu produk bank yang termasuk dalam kredit non dana, karena dana pada bank garansi tidak diberikan langsung setelah nasabah (kontraktor) melaksanakan perjanjian, tetapi diberikan kepada kreditur (bouwheer) sebagai penerima jaminan setelah nasabah (kontraktor) wanprestasi.