Karya Tulis ini membicarakan masalah jual beli rumah melalui perusahaan real estate yang ada di
Kabupaten Bekasi ditinjau dari aspek hukum perdata. Dalam melakukan perjanjian jual beli rumah tersebut, siapakah yang bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan antara perusahaan yang bersangkutan atau yang datangnya dari pihak konsumen (pembeli). Dalam pembahasan, maka disini penulis memakai metode yang lazimnya dipergunakan dalam penyusunan suatu karya ilmiah, yaitu metode penelitian primer dan sekunder. Dalam hal membangun perumahan perusahaan real estate sebagai pihak swasta turut membantu pemerintah dalam pengadaan rumah dengan berbagai type yang telah ditentukan. Untuk melakukan jual beli rumah tersebut antara real estate dengan calon pembeli harus tunduk pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam UndangUndang yang mengaturnya dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah maupun dari perusahaan real estate itu sendiri. Melihat kegiatan yang dilakukan perusahaan real estate mempunyai dampak yang positif bagi masyarakat karenanya perlu kerjasama yang baik antara kedua belah pihak didalam pemasarannya. Banyak permasalahan yang dihadapi baik yang datangnya dari konsumen maupun dari pihak real estate dan perlu pertanggung jawaban atas kejadian-kejadian yang tidak dikehendaki oleh masing-masing pihak. Pertanggung jawaban dalam hukum perdata lahir karena adanya suatu perikatan yang dapat bersumber dari perjanjian atau undang-undang atau sekaligus kedua-duanya. Tanggung jawab yang bersumber sekaligus kedua pada perjanjian timbul karena wanprestasi, sedangkan tanggung jawab yang bersumber pada undang-undang lahir karena adanya suatu perbuatan melanggar hukum. Perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur adalah didasarkan kesepakatan kedua belah pihak (berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata). Ada tiga macam cara penjualan rumah melalui real estate yaitu penjualan secara angsuran jangka pendek, penjualan angsuran jangka panjang dan penjualan secara tunai.