Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada Alinea ke 4 disebutkan : "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum
. ". Dewasa ini Negara Republik Indonesia sedang giat-giatnya melakukan pembangunan disegala bidang. Pada TAP MPR RI No. II/MPR/1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara, dalam bidang kesehatan akan ditingkatkannya pelayanan penyediaan obat yang makin merata dan terjangkaunya oleh rakyat serta aman, salah satu sarananya adalah melalui apotik. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pihak apotik mungkin saja melakukan kesalahan yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti adanya kasus apotik Setia Budi, apotik Maribaya dan apotik Jakarta. Dengan adanya kasus-kasus tersebut diatas, penulis ingin mengkaji lebih dalam mengenai "Malapraktek Pharmaceutis di tinjau dari Segi Hukum Perdata", dengan mengadakan penelitian kepustakaan, berkonsultasi dengan Staf Biro Hukum dan Humas Departemen Kesehatan-RI, Apoteker, Asisten Apoteker dan Pimpinan Apotik Restu di Padalarang (Bandung) serta patient relation Rumah Sakit Pusat Pertamina di Jakarta juga menganalisa putusan Pengadilan.