Dewi Kaniawati. 0585007039. Beberapa Masalah dari
Surat Kuasa Memasang Hipotik sebagai Pra Pengikatan
Jaminan, Contoh Kasus pada Bank Bumi Daya, Skripsi,
1992.
Pengikatan jaminan secara formal sempurna tanpa ada cacat-cacat hukumnya merupakan kunci terakhir untuk dapat menyelamatkan kredit yang diberikan bank kepada debiturnya. Namun dalam prakteknya, belum semua pengikatan jaminan telah
dilakukan secara sempurna, masih ada celah-celah yang dapat menimbulkan sengketa antara bank dengan debiturnya. Skripsi ini akan mengungkapkan beberapa masalah yang dapat timbul dari pengikatan jaminan yang belum sempurna, khususnya surat kuasa memasang hipotik, karena secara yuridis barang jaminan belum diikat. Demikian pula dengan obyek jaminan yang diikat dengan surat kuasa memasang hipotik sebagai pra pengikatan jaminan. Langkah-langkah pengamanan terhadap kredit yang dilakukan oleh bank ternyata masih menimbulkan masalah. Penyelesaiannya masih memerlukan campur tangan pengadilan, yang membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.