Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran tentang pelaksanaan perjanjian sale and lease back secara kasuistis dalam prakteknya di pengadilan dimana terjadi sengketa. Metode penelit ian yang digunakan dalam skripsi ini adalah pene litian hukum normatif dan penelitian hukum empiris.
Leasing secara resmi sudah ada di Indonesia pada tanggal 7 Februari 1974 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Mentri Perdagangan No. Kep-122/MK/ IV/2/ 1974, No. 32/M/SK/2/1974 , No. 30/Kpb/1/1994 tentang Perizinan Usaha Leasing. Peraturan yang dikeluarkan pada saat itu masih dalam bentuk yang sangat sederhana, yaitu anya mengenal bentuk leasing yang umum saja yang di tafsirkan oleh para praktisi hukum sebagai finance leasing. Dalam peraturan leasing yang terbaru yaitu Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha Leasing pun belum diatur secara tegas mengenai sale and lease back, hanya dalam peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dan mengatur tentang leasing ada disebutkan tentang sale and lease back. Berhubung undang-undang mengenai leasing belum dibuat, maka perjanjian leasing yang dibuat dalam praktek
hanya didasarkan pada peraturan leasing yang berbentuk surat-surat keputusan menteri saja. Hal inilah yang merupakan salah satu sebab perjanjian sale and lease back belum diakui oleh pengadilan sebagai perjanjian leasing dan ditafsirkan sebagai pinjam meminjam uang. Sebab lainnya adalah kurang jelasnya perjanjian sale and lease back, sehingga dapat ditafsirkan lain. Disamping itu belum adanya peraturan yang. mengatur mengenai tanda bukti pemilikan benda tetap yang melekat pada tanah, dalam kasus ini berbentuk bangunan, yang menyebabkan lemahnya perlindungan hukum bagi lessor terhadap barang atau obyek lease miliknya. (Anna Safina).