Salah satu perikatan menurut Hukum Perdata Barat adalah Modal Ventura, yaitu perjanjian kerjasama antara badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu per-usahaan pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu. Dan salah satu bentuk perikatan menurut Hukum Islam adalah Mudharabah atau Al qiradh, yaitu perjanjian kerjasama antara pemilik modal dengan pengusaha, di mana pemilik k modal menyediakan seluruh dana yang diperlukan dan pihak pengusaha melakukan pengelolaan atas modal tersebut. Pada kedua macam perjanjian ini ada kesamaan dalam tujuan diadakannya perikatan, yaitu pada akhirnya keuntungan/pendapatan atau kerugian yang diperoleh bersama dibagi hasilkan antara para pihak yang melakukan perjanjian sesuai kessepakatan bersama. Pada perjanjian ini ada kesederajatan kedudukan para pihak pelaku perikatan sebagai mitra usaha, rasa senasib sepenanggungan dan saling membantu satu sama lain. PT. ASTRA MITRA VENTURA sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dibidang modal ventura, dan Bank Muamalat Indonesia sebagai lembaga keungan yang salah satu produknya adalah melakukan pembiayaan Mudhrabah (bagi hasil), kedua badan usaha ini sama-sama mempunyai tujuan untuk membantu para pengusaha, khususnya pengusaha kecil dan menengah untuk mengembangkan usahanya. Hal ini akan berdampak positif pada bidang ekonomi, yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Tentu saja dalam prakteknya masing-masing perjanjian tersebut secara umum tidak boleh menyimpang baik dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang ( hukum perdata barat) maupun dari Ajaran Islam (Syariah Islam).