Agen Tunggal Pemegang Merek adalah suatu perusahaan nasional yang memegang suatu merek dari Prinsipal luar negeri. Dasar perusahaan Agen Tunggal ini adalah PP No.36/77 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Perdagangan. Perusahaan asing yang hendak melaksanakan usaha dilndonesia wajib untuk menunjuk suatu perusahaan nasional Indonesia sebagai unit usahanya. Perusahaan distributor itu adalah suatu perusahaan yang akan meneruskan barang sampai ke konsumen, baik itu berasal dari prinsipal atau dari agen tunggal dari suatu merek. Peranan Agen Tunggal pemegang merek dan Distributor terus akan berkembang sejalan dengan keinginan para investor untuk menanamkan modal mereka dilndonesia. Para pihak dalam perjanjian ini hendak mencapai suatu tujuan tertentu, untuk itu para pihak mengutarakan keinginan-keinginan mereka dalam suatu klausul perjanjian.