Dalam era persaingan perdagangan global yang semakin ketat memerlukan sistem pemasaran yang mendukung, namun sering terjadi biaya untuk pemasaran yang luas terlalu tinggi sehingga timbul alternatif menghemat biaya dengan melakukan pemasaran tersebut melalui salah satu cara yang efisien dan efektif yaitu dengan sistem Franchise. Franchise adalah hak istimewa dalam bentuk lisensi terhadap hak milik intelektual yang diberikan franchisor kepada franchisee dengan syarat menggunakan sistem, metode atau prosedur yang telah ditetapkan secara baku oleh franchisor dan pemberian bantuan dari franchisor serta pernbayaran biaya franchise atas pemakaian nama dan bantuan tersebut sistem franchise ini di jalankan berdasarkan perjanjian para pihak yang tunduk pada ketentuan Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Untuk menganalisa perjanjian franchise perlu diperhatikan isi dari perjanjian franchise sehingga dapat diperoleh saran-saran yang menyempurnakan isi perjanjian franchise dan hal-hal apa yang diperlukan dalam penyusunan perjanjian franchise yang baik.